WAWAINEWS.ID – Total, sebanyak 226 bidang tanah di Margatiga, diduga di markup dalam pembebasan lahan proyek strategis Nasional Bendungan di Lampung Timur itu.
Hal tersebut diungkapkan Polda Lampung dalam ungkap kasus yang digelar di GSG terkait penyitaan barang bukti keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah genangan atas tanam tumbuh dan tegakan pada Bendung Margatiga Lampung Timur, Senin (27/11/2023).
“Total ada 226 bidang diduga dimarkup dari kasus korupsi tersebut,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astituk.
BACA JUGA : Puluhan Petani di Lampung Timur Ancam Rusak Paksa Bendung Gerak Jabung
Dikatakan data tersebut sesuai hasil dari jajaran tim Ditreskrimsus telah mencatat bahwa total ada 226 bidang tanah yang diduga di markup.
Para pelaku telah diduga melakukan markup atau tanam fiktif sejumlah tanaman untuk bisa mendapatkan ganti rugi.
BACA JUGA : Bendung Gerak Jabung Dituding Rusak Areal Sawah Tiga Wilayah di Lampung Timur
Hal lain tim juga menjumpai adanya pembangunan yang dilakukan pihak yang sebagai pemilik tapi setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh bangunan kolam dan ikan.
BPKP Lampung melakukan audit bahwa hasilnya adanya tujuan tertentu dugaan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA : Ratusan Petani Sekitar Bendung Margatiga Gelar Aksi Tuntut Kejelasan Ganti Untung
“Jadi ada kegiatan pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga pada 2020 atas 226 bidang tanah tersebut yang sudah dan akan dilakukan pembayaran ganti kerugian,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi.
Sebelumnya, jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan Rp 9,3 miliar dari pengadaan bendungan Margatiga, di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
BACA JUGA : Puluhan Hektar Sawah di Desa Toba Terendam, Diduga Air Kiriman dari Bendung Margatiga
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti sebesar Rp 9,3 miliar dari kasus korupsi tersebut sejak 2020 sampai 2022.
“Akibat dari kasus Bendungan Margatiga bahwa tim Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan penyitaan barang bukti korupsi bendungan Margatiga senilai Rp 9,3 Miliar,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astituk saat menggelar konferensi pers di GSG Presisi Polda Lampung.
BACA JUGA : Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga di Lamtim, Rugikan Negara Capai Rp50 Miliar
Ia mengatakan, pada 10 Januari 2020 di Bendungan Margatiga yang merupakan proyek strategis nasional telah terjadi mark up atau fiktif dan penanaman serta pembangunan.
“Hak tersebut setelah dilakukan penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan,” kata Kombes Pol Umi.
Diketahui bahwa awal tahun 2023 penanganan indikasi tindak pidana korupsi pengadaan tanah genangan pada proyek bendungan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur sudah diambilalih Polda Lampung.
BACAJUGA: Janji Tinggal Janji, Ganti Untung Lahan Petani Terdampak Bendung Gerak Jabung Masih Mimpi