Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Kekerasan Anak Way Kanan, 1 Tersangka Ditetapkan Setelah Ganti Kapolres?

×

Kasus Kekerasan Anak Way Kanan, 1 Tersangka Ditetapkan Setelah Ganti Kapolres?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aksi pengeroyokan
foto ilustrasi

WAY KANAN – Setelah sempat berbulan-bulan berjalan tanpa kepastian, kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Way Kanan akhirnya menunjukkan perkembangan. Di bawah kepemimpinan Kapolres yang baru, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., penyidikan yang sebelumnya terasa “jalan di tempat” kini mulai bergerak.

Kasus yang dilaporkan melalui LP/B/14/V/SPKT/POLSEK NEGARA BATIN/POLRES WAYKANAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 2 Mei 2025 itu kini telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun publik bertanya: mengapa baru satu?

Sebagaimana dilansir Wawai News,Sabtu (21/2) Peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan itu terjadi pada 2 Mei 2025 di halaman rumah, di Kampung Srimenanti, Kecamatan Negara Batin. Ironisnya, kejadian tersebut berlangsung di hadapan seorang kepala kampung setempat.

Korban, seorang anak berinisial RD, diduga mengalami pengeroyokan oleh sekelompok orang dewasa. Bahkan menurut keterangan keluarga, korban yang sudah berlari ketakutan masih terus dikejar dan diduga hendak ditusuk menggunakan senjata tajam oleh salah satu terlapor.

BACA JUGA :  Hakim Vonis 5 Tahun Penjara Adelia Wanita Berjuluk Ratu Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Jika benar demikian, ini bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Ini soal nyali orang dewasa menghadapi seorang anak.

Pada 20 Februari 2026, keluarga korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/62/RES.1.24/2026. Dalam surat tersebut, penyidik menetapkan satu orang tersangka bernama Andi Ikroni dari total lima terlapor.

Sementara empat nama lainnya Abdul Roni, Angga, Ashari alias Embet, dan Iwan (yang diduga melakukan percobaan penusukan) disebut masih dalam proses pendalaman.

Pertanyaannya sederhana: jika peristiwa disebut terjadi bersama-sama dan terekam CCTV, apa yang masih perlu didalami?

Orangtua korban, Pitasari (45), menegaskan bahwa peristiwa yang dialami anaknya bukan persoalan sepele. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan yang “tak bermoral dan tak beradab.”

Keluarga merujuk pada beberapa pasal yang dinilai relevan: Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan), dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.

BACA JUGA :  Musrenbang Kampung Gunungbaru, Mencari Solusi Merekam Masalah

Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.

Bila unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka perkara ini bukan sekadar konflik biasa, melainkan tindak pidana serius terhadap anak.

Keluarga korban menyebut adanya bukti petunjuk berupa rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, diduga terlihat salah satu terlapor menunjuk ke arah korban, yang kemudian disusul tiga orang lainnya mengejar.

Jika benar demikian, publik tentu berharap rekaman tersebut tidak hanya menjadi “arsip digital”, melainkan benar-benar menjadi alat bukti yang dipertimbangkan secara objektif oleh penyidik.

Karena dalam hukum, rekaman tidak bisa pura-pura tidak terlihat.

Tak hanya itu, keluarga juga meminta aparat mendalami dugaan keterlibatan oknum kepala kampung yang disebut berada di lokasi kejadian.

BACA JUGA :  Upaya Banding Bupati Lamsel non Aktif Ditolak

Dugaan yang mengemuka bukan hanya soal pembiaran, tetapi juga indikasi provokasi. Tentu saja semua ini harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil dan profesional.

Namun satu hal yang pasti: jabatan publik seharusnya menjadi simbol perlindungan masyarakat, bukan sekadar posisi menonton ketika terjadi kekerasan terhadap anak.

Keluarga korban menyatakan kepercayaan mereka kepada Kapolres Way Kanan dan jajaran Polda Lampung. Mereka berharap seluruh terlapor diproses secara transparan sesuai fakta dan alat bukti yang ada.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum terhadap perlindungan anak di daerah. Anak-anak seharusnya dilindungi dari kekerasan, bukan justru menjadi korban intimidasi orang dewasa.

Penetapan satu tersangka memang langkah awal. Tapi keadilan yang utuh bukan soal jumlah surat, melainkan keberanian menuntaskan perkara hingga terang-benderang.***