Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Telah Tetapkan Lima Orang Tersangka

×

Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Telah Tetapkan Lima Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi BJB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua pejabat internal bank dan tiga pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi terkait penempatan dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menyebutkan bahwa tersangka dalam kasus korupsi BJB dari pihak bank adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary, Widi Hartoto (WH).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sedang tersangka dari pihak swasta yakni Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Kelimanya diduga terlibat dalam kerja sama pengadaan iklan dengan enam perusahaan agensi yang bertindak sebagai perantara antara Bank BJB dan berbagai media.

BACA JUGA :  Gerebek Arena Sabung Ayam di Pubian, Polsek Padang Ratu Amankan 11 Unit Motor

Persekongkolan jahat itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Berdasarkan penyidikan sementara lembaga anti rasuah itu, jumlah kerugian diperkirakan mencapai Rp222 miliar.

“Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan kurang lebih Rp222 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jum’at (14/3/2025).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan guna menelusuri keterlibatan pihak lain.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting, termasuk kantor Bank BJB di Bandung serta rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

BACA JUGA :  Maling Satroni Rumah Warga di Braja Selebah, Ayah dan Anak Terluka Dianiaya

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta deposito senilai Rp70 miliar. Barang bukti ini akan diperiksa lebih lanjut dan dikonfirmasi kepada para saksi guna memperkuat bukti penyelidikan.

KPK juga terus menelusuri aliran dana yang terlibat dalam kasus ini untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini berlangsung dalam rentang waktu 2021 hingga 2023.

Penyelidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak awal tahun 2025. Setelah mengumpulkan berbagai bukti melalui serangkaian penyelidikan dan penggeledahan, KPK akhirnya menetapkan lima tersangka.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung pada Senin (10/3). Namun, hingga kini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterkaitan mantan gubernur tersebut dengan kasus ini. ***