BANDARLAMPUNG – Masih ingat pemberitaan penangkapan salah seorang wartawan terkait dugaan pemerasan terhadap seorang ASN bertugas di kantor urusan agama (KUA) di Pesawaran. Kasus tersebut akhirnya berujung damai.
Hal itu terjadi setelah oknum petugas KUA berinisial SL mencabut laporan terhadap oknum yang dikatakan wartawan diketahui bernama Zainuddin (32).
“Korban mencabut laporannya, karena korban dan pelaku damai. Ini delik aduan murni jadi tidak bisa diteruskan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, Selasa (21/9/2021).
Dikatakan bahwa kasus tersebut masuk Pasal 369 KUHP tentang pemerasan atau pengancaman yang merupakan masuk delik aduan. Dengan demikian, jika pelapor mencabut laporannya, maka penjara tidak bisa dilanjutkan.
Namun, jika kembali terdapat laporan dengan bukti tambahan, pihaknya akan tetap menerima dan meneliti laporan tersebut.
“Misalnya ada laporan baru terkait hal yang sama tetep kami terima,” katanya melansir dari Lampost.
Sebelumnya, Zainuddin (32), ditangkap Polsek Tanjung Senang karena melakukan pemerasan terhadap seorang ASN yang bekerja di KUA Pesawaran.
Pelaku mengaku sebagai wartawan media online yang mengancam korban memberitakan adanya dugaan markup harga pengurusan surat nikah.