WAWAINEWS — Kasus dugaan ‘pengutil’ uang rakyat oleh Wiwik Yuliana anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi NasDem telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana.
Wiwik Yuliana, anggota dewan Lampung Timur dari Fraksi NasDem itu tersandung kasus dugaan ‘mengutil’ uang rakyat (Korupsi-ed) dalam bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI).
Diketahui dalam kasus Bantuan P3-TGAI itu Polisi menetapkan anggota dewan dari Fraksi NasDem bersama dua orang kepercayaan sebagai tersangka korupsi atau gratifikasi bantuan P3-TGAI, pada Jumat (12/8/2022).
Baca Juga : Politisi Perempuan NasDem Lampung Timur Jadi Tersangka Pungli
“Berkas kasus Bantuan P3-TGAI tahap awal, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukadana,”ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Jumat (9/9/2022).
Diakuinya dalam melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi P3-TGAI kepolisian tidak menemukan kesulitan. Semua berjalan sesuai mekanisme.