KOTA BEKASI – Kawasan Stasiun Bekasi, di sepanjang Jalan Raya Perjuangan, Marga Mulya, Bekasi Utara, dilakukan penertiban, dengan melibatkan beberapa instansi di lingkungan Pemkot Bekasi, pada Senin 5 Mei 2025.
Penetiban dimaksud untuk mengembalikan hak pejalan kaki, serta mengurai kemacetan yang selama ini kerap menjadi keluhan di sekitar stasiun.
“Penertiban melibatkan berbagai pihak temasuk TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol-PP, Diskop UKM,”ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar.
Dikatakan hal itu untuk memastikan hak masyarakat di kawasan Stasiun Bekasi terpenuhi. Menjadi target penertiban, termasuk mengaktifkan kembali pintu masuk stasiun yang berada di Jalan Perjuangan.
Kesempatan itu dia meminta PT KAI untuk mengaktifkan pintu depan dan belakang, sehingga angkot bisa keluar melalui Jalan Pusdiklat. Kemudian pengaturan titik jemput ojek online, yang sudah dikomunikasikan dengan operator aplikasi transportasi.
Dipastikan bahwa penertiban akan berlangsung selama tujuh hari hingga 11 Mei 2025. Selanjutnya, tim dari berbagai instansi akan tetap melakukan pemantauan secara berkala.
Penertiban tersebut mencakup tiga ruas jalan di sekitar Stasiun Bekasi, yaitu Jalan Perjuangan, Jalan Pusdiklat, dan Jalan Raya Juanda.
Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Sri Indira, penertiban yang dilaksanakan bukan yang pertama dilakukan. Namun masih banyak pihak yang tidak tertib sehingga memerlukan tindakan lebih tegas.
“Kita sudah berulang kali merapatkan barisan untuk bagaimana menangani tempat ini. Tapi ternyata sudah berkali-kali ternyata masih banyak yang tidak tertib,” jelasnya.***