CIMAHI – Proyek pembangunan Underpass Gatot Subroto, Kota Cimahi, senilai Rp126 miliar mendadak menjadi sorotan setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemukan indikasi ketidaksesuaian pembayaran upah pekerja saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (12/10/2026).
Dalam kunjungan ke lokasi proyek di Jalan Gatot Subroto, tepatnya pada persilangan dengan rel kereta api, Dedi yang akrab disapa KDM berdialog langsung dengan para pekerja konstruksi. Ia menanyakan besaran upah yang mereka terima, mulai dari mandor, tukang, laden atau pembantu tukang, hingga pekerja pengelasan baja.
Sebagian pekerja tampak ragu ketika diminta menyebutkan nominal upah. Namun, KDM meminta mereka menyampaikan kondisi sebenarnya. Dari dialog tersebut, ia mendapati indikasi selisih pembayaran antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per orang per hari dibandingkan dengan besaran upah yang disebut seharusnya diterima.
“Upah itu tidak boleh dikurangi, harus sesuai kontrak kerja. Kalau Rp140.000 ya Rp140.000, jangan kurang,” tegas KDM di hadapan pekerja.
Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam sidak, besaran upah harian yang disebutkan untuk masing-masing pekerjaan adalah Rp130.000 bagi mandor, Rp140.000 bagi tukang, dan Rp120.000 bagi laden. Sementara itu, pekerja pengelasan baja disebut menerima upah rata-rata Rp150.000 per hari.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran upah dalam proyek yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Barat. Jika nominal yang diterima pekerja memang lebih rendah daripada hak yang tercantum dalam kontrak atau kesepakatan kerja, pihak terkait perlu menjelaskan penyebab selisih sekaligus memastikan kekurangannya dibayarkan.
Meski demikian, besaran upah yang disebutkan dalam dialog lapangan tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen kontrak kerja, daftar pembayaran, serta keterangan perusahaan pelaksana. Belum ada keterangan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan selisih pembayaran tersebut.
Persoalan yang disorot KDM tidak berhenti pada pembayaran upah. Ia juga mempertanyakan kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, mengingat pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja.
“Ini harus diasuransikan ketenagakerjaan, tidak boleh tidak,” tegasnya kepada pimpinan proyek dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam dialog awal, sejumlah pekerja mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai perlindungan tersebut. Namun, setelah dikonfirmasi kepada pimpinan proyek, KDM mendapat penjelasan bahwa para pekerja telah diminta mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) sejak awal bekerja untuk keperluan pengurusan jaminan ketenagakerjaan.
Pengumpulan KTP, bagaimanapun, belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pekerja telah terdaftar dan terlindungi. Kepastian itu perlu ditunjukkan melalui status kepesertaan aktif, termasuk cakupan perlindungan selama mereka bekerja di proyek tersebut.
Dalam proyek konstruksi bernilai ratusan miliar rupiah, perlindungan tenaga kerja semestinya tidak menjadi urusan administratif yang baru diperiksa setelah gubernur datang. Keselamatan dan hak pekerja merupakan bagian mendasar dari pelaksanaan proyek, bukan sekadar pelengkap dokumen.
Proyek Rp126 Miliar, Cimahi Ditawari Tambahan Anggaran Rp12 Miliar
Di tengah pemeriksaan kondisi pekerja, KDM juga membahas kemungkinan penambahan anggaran pembangunan Underpass Gatot Subroto melalui APBD Kota Cimahi sebesar Rp12 miliar.
Tawaran tersebut disampaikan langsung kepada Wali Kota Cimahi Ngatiyana yang turut mendampingi sidak bersama sejumlah pejabat Kodim Cimahi.
“Mangga tah Pak Wali, bilih bade nambihan, 12 miliar,” kata KDM, menawarkan opsi penambahan anggaran dalam bahasa Sunda.
Ngatiyana merespons dengan menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai kemungkinan penambahan dana tersebut.
Untuk pembangunan Underpass Gatot Subroto, Pemprov Jawa Barat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp126 miliar dari APBD Provinsi Jawa Barat murni tahun anggaran 2026.
Besarnya nilai proyek membuat pengawasan terhadap kualitas pekerjaan, ketepatan waktu, transparansi pembayaran, dan perlindungan pekerja menjadi semakin penting. Anggaran besar harus berbanding lurus dengan kualitas pelaksanaan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Sidak KDM setidaknya membuka dua persoalan yang perlu ditindaklanjuti: dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah dan kepastian jaminan ketenagakerjaan. Keduanya membutuhkan pemeriksaan dokumen dan penjelasan pihak pelaksana agar tidak berhenti sebagai temuan sesaat di lapangan.***













