KOTA BEKASI – Puluhan mobil dinas milik Pemerintah Kota Bekasi dalam audit disebut “tidak ditemukan” itu kini menjadi sorotan publik. LINAP meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membuka secara transparan siapa saja yang menggunakan kendaraan tersebut dan di mana keberadaannya saat ini.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2023, sebanyak 76 hingga 79 kendaraan dinas, termasuk Toyota Kijang Innova, Daihatsu Terios, hingga Mitsubishi Pajero Sport, belum terlacak saat pemeriksaan.
Padahal, dalam portal Barang Milik Daerah (BMD), kendaraan tersebut masih tercatat berada di bawah tanggung jawab Kesbangpol.
Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mendesak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi (BPKAD) membuka data secara gamblang.
“Pemkot Bekasi harus membuka data kendaraan dinas itu di mana saja. Jangan asal sebut banyak di ormas, agar tidak terjadi kecemburuan sosial,” tegas Baskoro Ketua Umum LINAP, Jumat (27/2).
Menurutnya, setiap aset daerah wajib memiliki jejak administratif dan fisik yang jelas, siapa pemegangnya, digunakan untuk apa, dan berada di mana.
“Ini tata kelola aset Pemkot Bekasi bagaimana? Puluhan kendaraan tak jelas keberadaannya. Jangan sampai ini membuka kemungkinan aset lain juga bermasalah,” ujarnya.
” Jangan sampai mobil dinas lebih aktif di luar sistem ketimbang di dalam laporan,”tegas Baskoro menambahkan.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, sebelumnya memastikan proses penelusuran masih berlangsung.
“Saat sekarang kan lagi dalam proses penelusuran siapa pemiliknya,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Ia menyebut, sebagian kendaraan diketahui berada di tangan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas). Kesbangpol, kata dia, telah melakukan inventarisasi untuk mengidentifikasi ormas mana yang memegang kendaraan tersebut.
Yudianto juga menjelaskan persoalan diperumit oleh perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Akibatnya, beberapa kendaraan disebut telah beralih fungsi dan kewenangan ke OPD lain.
“Terjadi perubahan nomenklatur. Ada beberapa yang sudah menjadi bagian dari kewenangan dan tugas pokok OPD lainnya,” jelasnya.
Namun ia menegaskan, persoalan ini merupakan kasus lama yang kini harus dibenahi bersama. “Sekarang kita lakukan perbaikan ke depan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, Hudi Wijaya, menyatakan perlu klarifikasi lebih lanjut kepada BPKAD. Ia menyebut pendataan dan pengelolaan aset berada di bawah kewenangan BPKAD, dan data yang diterima pihaknya belum sepenuhnya lengkap.***












