Apriyono mengungkapkan, pemilik gudang menghubungi pemesanan berinisial I untuk mengambilnya dengan menggunakan truk tangker PT.C.G guna dijual di luar provinsi.
Ia mengatakan, praktek ini dapat meraup keuntungan dalam jumlah besar. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Tanggamus.
BACA JUGA : Gudang BBM di Sidomulyo Digerbek Polisi, 8 Ton BBM Oplosan Diangkut
“Banyaknya keluhan dari masyarakat atas kegiatan penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi yang dilakukan secara illegal, menyebabkan kerugian negara, dan kelangkaan BBM jenis solar bersubsidi yang dibutuhkan oleh masyarakat,” tandasnya.***