JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi ihwal aksi walk out terdakwa pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Muhammad Rizieq Shihab.
Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu ditahan agar tidak meninggalkan persidangan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
“Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang hadir di Bareskrim Polri sempat menahan agar terdakwa Muhammad Rizieq tidak meninggalkan ruang sidang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Maret 2021.
Leonard menuturkan aksi walk out Rizieq berawal dari keberatan tim penasihat hukum. Mereka menilai sidang secara daring tidak maksimal karena gangguan suara dan gambar.
“(Tim penasihat hukum Rizieq) juga menghendaki terdakwa dihadirkan secara langsung ke persidangan,” ujar dia.
Majelis hakim sempat menunda persidangan untuk membahas keberatan itu sambil meminta tim teknis memperbaiki jaringan internet. Sidang dilanjutkan secara daring.
“Tiba-tiba tim penasihat hukum berdiri dan berteriak keberatan dan menyatakan walk out dari ruang sidang,” ujar Leonard.
Rizieq ikut meninggalkan ruang sidang tanpa izin majelis hakim. Kemudian, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan kembali Rizieq ke ruang sidang.
“Namun hingga batas waktu yang diberikan oleh majelis hakim, terdakwa tidak berhasil dibujuk untuk hadir ke persidangan,” tutur dia.
Majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Jumat, 19 Maret 2021. Sidang bakal mengagendakan pembacaan surat dakwaan.