Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kejagung, Klarifikasi HRS ‘Walk out’ dari Sidang

×

Kejagung, Klarifikasi HRS ‘Walk out’ dari Sidang

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi ihwal aksi walk out terdakwa pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Muhammad Rizieq Shihab.

Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu ditahan agar tidak meninggalkan persidangan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang hadir di Bareskrim Polri sempat menahan agar terdakwa Muhammad Rizieq tidak meninggalkan ruang sidang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Maret 2021.

BACA JUGA :  “Mutasi Besar 14 Kajati Sekaligus: Bersih-Bersih Kejagung atau Sekadar Rotasi Kursi?”

Leonard menuturkan aksi walk out Rizieq berawal dari keberatan tim penasihat hukum. Mereka menilai sidang secara daring tidak maksimal karena gangguan suara dan gambar.

“(Tim penasihat hukum Rizieq) juga menghendaki terdakwa dihadirkan secara langsung ke persidangan,” ujar dia.

Majelis hakim sempat menunda persidangan untuk membahas keberatan itu sambil meminta tim teknis memperbaiki jaringan internet. Sidang dilanjutkan secara daring.

BACA JUGA :  Cak Imin Tegaskan Minta BI Tunda Pemberlakuan Layanan QRIS bagi PJP

“Tiba-tiba tim penasihat hukum berdiri dan berteriak keberatan dan menyatakan walk out dari ruang sidang,” ujar Leonard.

Rizieq ikut meninggalkan ruang sidang tanpa izin majelis hakim. Kemudian, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan kembali Rizieq ke ruang sidang.

“Namun hingga batas waktu yang diberikan oleh majelis hakim, terdakwa tidak berhasil dibujuk untuk hadir ke persidangan,” tutur dia.

BACA JUGA :  Deretan Pejabat dan Tokoh Nasional Bantah Terlibat Kasus MBG

Majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Jumat, 19 Maret 2021. Sidang bakal mengagendakan pembacaan surat dakwaan.