Lampung

Kejari Masih Lakukan Pendalaman Kasus Pengadaan Peta Wilayah Pekon di Tanggamus

×

Kejari Masih Lakukan Pendalaman Kasus Pengadaan Peta Wilayah Pekon di Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi Peta Wilayah Pekon (sct)
Foto: Ilustrasi Peta Wilayah Pekon (sct)

TANGGAMUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggmus masih melakukan pendalaman terkait dugaan cawe-cawe pada pengadaan peta wilayah pekon (desa-ed) berbasis digital yang telah menjadi temuan inspektorat setempat.

Kejari Tanggamus mulai melakukan penelusuran adanya pelanggaran hukum dalam proses pengadaan peta wilayah pekon berbasis digital yang dilaksanakan ada 72 pekon dengan anggaran dana desa yang fantastis.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pengadaan peta pekon tersebut, terdapat indikasi perbuatan melaanggar hukum yang dilakukan oleh Kepala Pekon, pastinya,”tegas Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanggamus, Fathurrohman Hakim, Kamis 3 Oktober 2024.

Hal itu, ungkap Fathurrohman, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat di pekon, diketahui jika kepala pekon tidak menuangkan usulan masyarakat ke dalam Rencana Kerja Pekon (RKP) peta wilayah Pekon.

BACA JUGA :  Meresahkan, Polisi Diharapkan Segera Tahan Kakon Way Nipah

Menurutnya sesuai temuan bahwa pengadaan peta wilayah Pekon tersebut tidak sesuai dengan yang diajukan oleh masyarakat pekon.

Pengadaan peta pekon, jelas Fathurrohman, dianggarkan melalui Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai berkisar Rp63 juta sampai Rp86 juta per pekon.

“Inspektorat juga sudah meminta pekon menarik uang tersebut dan mengembalikannya ke kas pekon. Namun proses hukum tetap berjalan” jelasnya, Kamis 3 Oktober 2024.

Sebelumnya, Kegiatan pengadaan peta wilayah pekon (desa- ed) melalui dana desa tahun 2023 lalu di wilayah Kabupaten Tanggamus menjadi temuan Inspektorat, terdapat indikasi kelebihan bayar sebesar 50 persen tiap pekon.

Tak tanggung-tanggung kelebihan bayar hingga besaran 50 persen dari tiap pekon pada kegiatan pengadaan peta pekon tersebut, jika dikalkulasikan berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai miliaran rupiah.

BACA JUGA :  Kejari Bandar Lampung Mulai Bentuk Tim, Lacak Aset Eks Bupati Lamtim

Ketua Dewan Pimpinan Perkumpulan Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3) Supriansyah secara resmi melaporkan langsung terkait temuan adanya kerugian keuangan negara yang sampai saat ini belum terselesaikan.

Diketahui SP3 secara resmi telah melaporkan kegiatan pengadaan peta pekon berbasis digital ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan nomor Surat: 019/SE/DPP-SP3/TGM-LPG/VIII/2024, pada Selasa 20 Agustus 2024 lalu.

Ketua DPP-SP3 Supriansyah meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Lampung, mengusut tuntas laporan mereka terkait dugaan ‘cawe-cawe’ dalam pengadaan peta wilayah pekon berbasis digital di wilayah setempat. ***