KOTA METRO — Drama hukum di Kota Metro kembali memanas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro resmi menetapkan kembali dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan/rekonstruksi jalan dr. Soetomo yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023.
Salah satu nama yang kembali naik ke panggung hukum bukan tokoh baru: RKS, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, yang sebelumnya sempat “bebas merdeka” usai menang praperadilan pada September 2025. Kali ini, Kejari tampak enggan kehilangan tempo menetapkannya lagi dengan nomor perkara baru: PR-08/L.8.12/Kph.3/11/2025.
“Ya, penetapan ini dilakukan setelah diterbitkannya Sprindik baru pada 30 September 2025. Kami lakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi, ahli, dan hasil lapangan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Metro Puji Rahmadian, mewakili Kajari Metro, Neneng Rahmadini, Selasa malam (11/11/2025).
Puji menjelaskan, kerugian negara dalam proyek bernilai miliaran itu mencapai Rp1.066.845.678, angka yang dibaca pelan saja sudah terasa berat di dada.
Kilas balik: RKS sempat “menikmati” status bebas murni pasca-putusan praperadilan pada akhir September 2025. Namun, kebebasan itu rupanya seumur jagung atau dalam bahasa hukum Kejari Metro, hanya “babak pertama”.
Kini, dengan Sprindik baru bernomor 05/L.8.12/Fd.2/09/2025, babak kedua resmi dimulai. Puji memastikan bahwa penetapan tersangka ini sudah memenuhi unsur hukum berdasarkan dua alat bukti yang sah.
“Prapid kemarin mengugurkan penetapan tersangka sebelumnya. Nah, dengan sprindik baru, otomatis pemeriksaannya juga baru. Ini bukan pengulangan, tapi penyempurnaan,” jelas Puji, setengah serius, setengah seperti dosen menjelaskan remedial hukum pidana.
Selain RKS, Kejari juga menetapkan J, konsultan pengawas proyek, sebagai tersangka. Namun nasib keduanya sedikit berbeda:
- RKS ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Metro, mulai 11 hingga 30 November 2025.
- Sedangkan J tidak ditahan lagi bukan karena beruntung, tapi karena sudah terlebih dahulu menjadi tahanan dalam perkara lain di Kejari Lampung Timur.
“Jadi untuk RKS, kami lakukan penahanan di Lapas Metro. Pemeriksaannya baru bisa dilakukan sore hari karena sebelumnya giliran J dulu,” terang Puji, seolah ingin memastikan jadwal pemeriksaan tetap berurutan dan tertib administrasi, meski drama hukum sedang berulang.
Kasus Jalan Soetomo: Dari Infrastruktur Jadi Infotainment Hukum
Kasus ini bermula dari pekerjaan penanganan long segment peningkatan/rekonstruksi Jalan dr. Soetomo yang dibiayai DAK Tahun 2023. Alih-alih mulus seperti nama jalannya, proyek ini justru menimbulkan gelombang hukum berkelanjutan.
Kejari Metro menilai terdapat dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara lebih dari satu miliar rupiah jumlah yang, jika dikonversi ke material jalan, mungkin cukup untuk menambal lubang dari Metro hingga batas Kota Gajah.
Penetapan tersangka untuk kedua kalinya ini memunculkan dua tafsir publik: sebagian menganggap Kejari Metro konsisten menegakkan hukum, sebagian lain menyebut “keras kepala dan enggan move on” dari kasus yang sudah pernah diprapid.
Namun Puji Rahmadian menegaskan bahwa semua langkah dilakukan sesuai prosedur dan hasil audit terbaru.
“Kami sudah meninjau ulang seluruh berkas dan hasil pemeriksaan lapangan. Dari situ ditemukan dua alat bukti yang cukup. Jadi kami yakin, penetapan ini sah secara hukum,” tegasnya.
Dengan demikian, babak baru kasus Jalan dr. Soetomo resmi dimulai. Seperti proyeknya, jalan hukum kasus ini pun tampaknya masih panjang dan penuh lubang dan publik hanya bisa berharap, kali ini yang ditambal bukan sekadar aspal, tapi juga keadilan yang sempat retak.***












