Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kuota Haji, Lobi Presiden, dan “Uang Percepatan”: Gus Yaqut Jadi Tersangka, KPK Bongkar Dugaan Skema Rp 1 Triliun

×

Kuota Haji, Lobi Presiden, dan “Uang Percepatan”: Gus Yaqut Jadi Tersangka, KPK Bongkar Dugaan Skema Rp 1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil Qoumas
ex Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA – Upaya Presiden Joko Widodo melobi Arab Saudi demi memangkas antrean haji rakyat Indonesia yang bisa mencapai dua dekade, justru berujung pada perkara hukum yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Alih-alih menjadi solusi atas lamanya masa tunggu jemaah reguler, tambahan kuota 20 ribu orang hasil lobi tingkat kepala negara itu diduga berubah menjadi “komoditas cepat berangkat” bernilai ribuan dolar per kepala. Negara dapat kuota, oknum diduga dapat cuan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

KPK mengungkap perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Namun publik baru mendapatkan kepastian soal siapa tersangkanya pada Jumat (9/1/2026).

BACA JUGA :  Melihat Kekayaan Dua Bakal Calon Bupati Lingga versi LHKPN, Siapa Paling Tajir?

Penetapan itu sekaligus mengonfirmasi dugaan lama tentang praktik kongkalikong antara oknum Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Kuota Tambahan, Aturan Dilanggar

Tambahan kuota haji 2024 sejatinya diberikan untuk memangkas antrean jemaah reguler. Undang-undang mengatur porsi haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Namun di bawah kepemimpinan Gus Yaqut, kuota tambahan itu justru dibagi rata: 10 ribu reguler, 10 ribu haji khusus.

Akibat kebijakan ini, kuota haji khusus melonjak jauh di atas batas undang-undang. Ironisnya, jemaah haji khusus yang seharusnya tetap antre dua hingga tiga tahun, diduga bisa “melompati antrean” dengan membayar biaya tambahan.

KPK menyebut adanya praktik “uang percepatan” dengan tarif mulai USD 2.400 hingga USD 7.000 per jemaah atau setara Rp 39,7 juta hingga lebih dari Rp 100 juta per orang. Ibadah suci pun berubah menyerupai jalur fast track berbayar.

BACA JUGA :  Polsek Pulau Panggung Bongkar Sindikat Pencurian, Tiga Pelaku Diringkus

Rp 100 Miliar Dikembalikan, Rp 1 Triliun Diperkirakan Hilang

KPK mengonfirmasi telah menerima pengembalian dana sekitar Rp 100 miliar dari sejumlah travel haji khusus. Pengembalian ini diduga terjadi setelah DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024, yang membuat para pihak mulai “dingin kaki”.

Namun angka tersebut baru sebagian kecil. KPK sebelumnya memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini bisa mencapai Rp 1 triliun. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung secara resmi nilai kerugian negara.

“Perhitungan masih berjalan. BPK telah sepakat bahwa kerugian negara dalam perkara ini dapat dihitung,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Gus Yaqut dan Gus Alex dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK menyatakan penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat demi efektivitas penyidikan.

BACA JUGA :  Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Belum Ada Kejelasan, Sumantri : Apa Harus Pakai Hukum Rimba?

Hormati Proses, Tunggu Palu Hakim

Pihak Gus Yaqut melalui kuasa hukum Mellisa Anggraini menyatakan menghormati proses hukum. Ia menegaskan kliennya kooperatif sejak awal dan meminta publik menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pernyataan itu terdengar normatif, namun kasus ini sudah telanjur membuka ironi besar: ketika ibadah haji yang seharusnya menjadi puncak pengabdian spiritual diduga disusupi logika bisnis gelap dan permainan kuota.

Jika dugaan KPK terbukti, maka tambahan kuota hasil lobi presiden bukan hanya gagal menolong rakyat kecil, tetapi justru menjadi ladang rente. Negara berusaha memangkas antrean, oknum justru memotong jalur dengan dolar.

Kini publik menanti satu hal: apakah kasus ini akan berhenti pada “uang yang dikembalikan” atau benar-benar berujung pada hukuman setimpal. Sebab dalam urusan haji, yang dipercepat seharusnya ibadah bukan korupsinya.***