Scroll untuk baca artikel
Lampung

Kejari Pringsewu Akan Panggil e-Warung di Gadingrejo

×

Kejari Pringsewu Akan Panggil e-Warung di Gadingrejo

Sebarkan artikel ini

PRINGSEWU – Supplier BPNT, e-Warung dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kecamatan Gadingrejo segera dipanggil Kejari Pringsewu, Lampung. Pemanggilan rencananya pekan depan terkait dugaan mark-up.

Hal itu menindaklanjuti laporan dari NGO Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Provinsi Lampung terkait dugaan mark-up harga sembako BPNT di Kecamatan Gadingrejo, Senin (2/8) lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Berdasar hasil peneluran kantor berita RMOLLampung ada 3 supplier sembako BPNT di Kecamatan Gadingrejo yakni CV.Daud Vokarindo, CV.Mubarokah Jaya Makmur serta PP Putra mandiri.

Kasi Pidsus Kejari Pringsewu, Marwan Jaya Putra mengatakan laporan dari NGO JPK sudah masuk kekejaksaan tinggal menunggu registrasi berkas.

BACA JUGA :  DUH, Konten Pornografi Penuhi Laman Medsos SMAN 1 Sribhawono Lampung Timur

“Setelah disetujui pimpinan baru turun ke bagian intel, kemungkin minggu depan baru kita bisa melakukan pemanggilan,” kata Marwan Jaya Putra, melalui sambungan telpon, Rabu(4/8).

Ia menambahkan berdasarkan vidio CD yang mereka terima dari pihak JPK ada empat kecamatan yang dilaporkan. Namun karena ada kekurangan berkas sementara yang dilaporkan masalah BPNT di Wilayah Kecamatan Gadingrejo.

“Indikasi laporannya adanya dugaan mark-up harga sembako BPNT dari supplair yang di kirim ke E-Warung dan yang di terima KPM,” pungkasnya