Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Terancam 15 Tahun, Penyalahguna Sabu Dilimpahkan ke JPU Kejari Pringsewu

×

Terancam 15 Tahun, Penyalahguna Sabu Dilimpahkan ke JPU Kejari Pringsewu

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Pringsewu, Lampung, Kamis (6/10/2022).

Tersangka Arif Setioko (52) warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo Pringsewu, dilimpahkan bersama barang bukti 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disita polisi dari tersangka saat proses penangkapan berlangsung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca juga: Tersangka Pengedar Sabu di Preingsewu Dilimpahkan ke JPU

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan, pelimpahan menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu bernomor : B-1650/L.8.20/Enz.1/10/2022 tanggal 3 Oktober 2022 tentang pemberitahuan berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P-21.

“Berdasarkan hal tersebut, maka tersangka dan barang bukti kita limpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menjalani proses peradilan lebih lanjut,” kata Iptu Yudi Raymond, pada Kamis (6/10/22) siang.

BACA JUGA :  Kejari Pringsewu Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi APB Pekon Way Kunyir

Iptu Yudi menjelaskan, sebelum dilimpahkan tersangka Arif Setioko telah menjalani penahanan di rutan Polres Pringsewu sejak 4 Agustus 2022 lantaran terlibat dalam perkara penyalahguna narkotika jenis sabu.

Baca juga: Polres Way Kanan Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Negara Batin

Arif Setioko diringkus Polisi di depan rumahnya pada 2 Agustus 2022 lalu. Saat digeledah dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti 1 buah plastik klip berisi 0,28 gram narkotika jenis sabu yang dibungkus kain masker,” jelasnya.

BACA JUGA :  Bertambah, Korban Mbah Slamet asal Pesawaran Jadi 4 Orang, Semuanya Pasutri

Atas perbuatannya, tersangka Arif Setioko dijerat pasal 112 Jo pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara hingga 15 tahun lamanya.” pungkasnya. (*)