WAWAINEWS – Kepala Pekon Way Kunyir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB Pekon) tahun anggaran 2019 dan menjadi tahanan Kejari.
“Tersangka telah diserahkan dari Penyidik Polres kepada Penuntut Umum Kejari Pringsewu atas nama Suparman selaku Kepala Pekon (Kakon) Way Kunyir periode tahun 2019 – 2024,”ungkap Ade Indrawan Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mewakil Kajari melalui rilis Senin(10/1).
Dikatakan adapun modus yang dilakukan oleh tersangka dengan cara melakukan mark up harga belanja di masing-masing kegiatan fisik dan non fisik.
Sesuai dengan penghitungan kerugian Keuangan Neppgara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu Nomor 700/730/U.13/2021 tanggal 09 Agustus 2021 diperoleh hasil penghitungan kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan APBPekon Way Kunyir tahun anggaran 2019 sebesar Rp 280 juta.
Perbuatan tersangka diduga telah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal primair pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa, terhadap tersangka Suparman Bin Samsul Bahri, Penuntut Umum Kejari Pringsewu melakukan Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 10 – 29 Januari,” pungkasnya.