WAWAINEWS.ID – Perkembangan kasus dugaan korupsi program bantuan budidaya lebah Empat kelompok tani di Pekon Penantian Kecamata Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung belum ada penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi program bantuan budidaya lebah senilai Rp800 juta bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 yang menyeret nama oknum anggota DPRD Tanggamus itu masih dalam tahap penyidikan umum.
BACA JUGA: Korupsi Bantuan Budidaya Lebah di Ulu Belu Masuk Tahap Penyidikan, Sejumlah Saksi Telah Dipanggil
Danu Poyo, mewakili Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tanggamus Apriyono menjelaskan, terkait saksi-saksi semuanya telah dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik termasuk oknum anggota DPRD Tanggamus Basuki Wibowo selaku Ketua Kelompok Tani Hutan dan Kodri selaku Ketua KPH Batu Tegi serta pihak Dinas Kehutanan Provinsi.
“Semua sudah memenuhi panggilan pada proses penyelidikan dan penyidikan umum, tinggal menunggu hasil dari tim penyidik. Jika ditemukan minimal dua alat bukti akan dilakukan penetapan tersangka” kata Danu saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa 11 Juli 2023.
Danu menambahkan, tidak ada kendala dalam proses penyelidikan dan penyidikan umum, agar masyarakat mohon bersabar karena dalam tahap penyidikan umum ini akan menentukan siapa yang akan dinyatakan menjadi tersangka dan dalam waktu dekat ini, dapat dinaikkan ke tahap penyidikan khusus.
“Mengenai hasil penyidikan umum, tim penyidik sudah melaporkan hasilnya ke Kajari, namun terakhir saya belum berkomunikasi dengan tim penyidik, apa hasilnya” imbuhnya.
Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi program bantuan budidaya lebah bagi empat kelompok tani di Ulu Belu yang menyeret nama oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus fraksi PDI Perjuangan dan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batu Tegi memasuki tahap penyidikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus telah melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait dugaan korupsi bantuan budidaya lebah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2021 senilai Rp800 juta untuk 4 kelompok tani di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung. (*)