Hukum & KriminalLampung

Kejari Tanggamus Dianggap Lamban Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Terkait Kakon Way Nipah

×

Kejari Tanggamus Dianggap Lamban Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Terkait Kakon Way Nipah

Sebarkan artikel ini
Kejari Tanggamus
Kejari Tanggamus

TANGGAMUS – Kejaksaan Negeri Tanggamus dianggap lamban eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Kasasi Apriyal Bin Hanapi atas kasus penganiayaan wartawan Wawai News.

Pasalnya, sejak diterimanya berkas putusan Kasasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung dari MA pada 29 Juli 2024 lalu, belum ada tindakan dari Kejaksaan setempat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Humas PN Kotaagung Andina menerangkan putusan Kasasi terdakwa Apriyal bin Hanapi pada tanggal 28 Mei 2024, sebulan kemudian berkas putusan diterima oleh PN Kotaagung.

“Tanggal putusan Kasasi 28 Mei 2024, namun PN menerima berkas Kasasi dari MA tanggal 29 juli” terang Andina kepada Wawai News, Rabu 4 September 2024.

Andina menjelaskan, Kasasi terdakwa atas nama Apriyal bin Hanapi ditolak oleh Mahkamah Agung dan merujuk pada putusan Banding yang menguatkan putusan dari PN Kotaagung.

BACA JUGA :  Aksi Damai Kasus Kekerasan Wartawan hanya Diterima Humas PN Kota Agung, Beda dengan Kejari Tanggamus

“Putusan MA menolak upaya Kasasi dan merujuk pada putusan Banding yang menguatkan putusan PN Kotaagung, untuk eksekusi terdakwa ada di pihak Kejaksaan” tegasnya.

Sementara Kejaksaan Negeri Tanggamus hingga saat ini belum melakukan tindakan apapun, meski upaya Kasasi di MA ditolak dan merujuk pada putusan Banding yang menguatkan putusan PN Kotaagung.

Padahal sudah sebulan lebih sejak diterimanya berkas putusan Kasasi oleh PN Kotaagung dari MA pada 29 Juli 2024 lalu, namun Kejaksaan Tanggamus enggan memberi informasi saat dikonfirmasi oleh Wawai News.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tanggamus, Andi Purnomo saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp tidak mengangkat telephon dan hanya menulis pesan sedang ada acara di rutan.

BACA JUGA :  Cegah Salah Persepsi, Arinal segera sosialisasikan UU Cipta Kerja

“Acara rutan om” jawabnya singkat.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Syarif menyebutkan bahwa vonis terhadap Apriyal Kakon Way Nipah terdakwa dalam kasus penganiyaan terhadap wartawan Wawai News di Tanggamus belum final dan masih ada upaya hukum lainnya.

“Baik terdakwa atau pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai pembacaan vonis kompak pikir-pikir. Hal itu juga jadi hak terdakwa dan JPU, batasnya sampai 7 hari kedepan,”ungkap Syaif Humas PN Kota Agung usai pembacaan vonis, Selasa 21 November 2023.

Kemudian Majelis Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, di Bandar Lampung dalam putusannya resmi menolak upaya banding Aprial Kepala Pekon (Kakon) Way Nipah, Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus terdakwa kasus penganiayaan terhadap wartawan Wawai news akhir Februari 2023 lalu.

BACA JUGA :  Sidang Perdana Penganiayaan Wartawan di Tanggamus, Kakon Way Nipah Keberatan dengan Dakwaan JPU

Namun, sayangnya sejak awal bergulir kasus penganiayaan itu dilaporkan di tingkat kepolisan hingga Kejaksaan, tapi Aprial Kakon Way Nipah, belum pernah dilakukan penahanan. Terdakwa hanya menjadi tahanan kota dengan beragam dalih.

Diketahui bahwa Majelis Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, telah menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung terhadap Aprial kakon arogan yang dijatuhi hukuman tiga bulan penjara. Bahkan dalam putusan Pengadilan Tinggi itu Aprial harus menjalan penjara 4 bulan.

Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menyebutkan karena terdakwa yang merasa sebagai sosok pemimpin kemudian melakukan perbuatan dalam perkara a quo maka jelas menunjukkan perangai Terdakwa yang kurang baik yang tidak bisa dijadikan contoh bagi masyarakatnya.