Kabar DesaLampung

Kejari Tanggamus Diminta Proses Korupsi di Pekon Waynipah, Sukajaya dan Teratas

×

Kejari Tanggamus Diminta Proses Korupsi di Pekon Waynipah, Sukajaya dan Teratas

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Ilustrasi

TANGGAMUS – Kejari Tanggamus diminta segera melakukan proses terkait laporan tindak pidana dugaan korupsi pada tiga pekon di wilayah setempat yang telah resmi dilaporkan oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN).

Sebelumnya diketahui bahwa LIN Kabupaten Tanggamus telah resmi melaporkan indikasi korupsi dana desa tahun anggaran 2023 beberapa pekon kepada Kejaksaan Tinnggi (Kejati) Lampung pada bulan Juni 2024 lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua LIN Kabupaten Tanggamus, Yusri Talib menyampaikan laporan indikasi korupsi yang menjadi temuan mereka dibeberapa pekon meliputi Pekon Waynipah Kecamatan Pematangsawa, Pekon Sukajaya Kecamatan Semaka dan Pekon Teratas Kecamatan Kotaagung.

BACA JUGA :  Ganti Untung Bendung Marga Tiga Baru Terealisasi 3.500 Bidang

“Terkait temuan kami di lapangan serta laporan yang sudah kami sampaikan kepada Kejati langsung pada Juni lalu, atas pelimpahan dari Kejati tersebut, kami minta Kejari Tanggamus segera menindak lanjutinya” ungkap Yusri kepada Wawai News Senin 22 Juli 2024.

Yusri mengaku pihaknya menyampaikan laporan langsung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, namun dari Kejati melimpahkan laporan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus untuk ditindaklanjuti.

“Laporan kami bulan lalu langsung Kejati Lampung, tapi laporan itu dilimpahkan ke Kejari Tanggamus untuk ditindaklanjuti, sehingga kita mendesak APH di Tanggamus untuk memproses laporan dan menindaklanjutinya” ujarnya.

Menurutnya, selain beberapa pekon yang telah disebutnya, sebelumnya terdapat beberapa pekon yang telah dilaporkan dan sedang dalam proses, sehingga demi tegaknya supremasi hukum, ia berharap APH Tanggamus transparan dalam memproses laporan masyarakat.

BACA JUGA :  Giliran Kejari Lampung Timur Mendapat Apresiasi Karangan Bunga

“Informasinya salah satu pekon wilayah Kecamatan Kotaagung Barat telah diproses dan diminta oleh APIP mengembalikan kerugian negara dalam jangka waktu 60 hari” terang Yusri yang meminta agar nama pekon tersebut jangan dulu di ekspose. ***