WAWAINEWS — Pernyataan Kejari Tanggamus pada saat mediasi antara wali murid yang melaporkan kasus bantuan progam Indonesia Pintar (PIP) di SMK Swasta wilayah Kota Agung dengan kepala sekolah, menyebut biaya operasional tidak sebanding dengan kasus menuai kecaman.
Kejari Tanggamus di desak usut tuntas laporan wali murid terkait bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditahan dan dicairkan pihak SMK Erlangga tanpa sepengetahuan orang tua siswa. Tanpa ada alasan apapun.
Ketua GMBI distrik Tanggamus, Amroni mengaku miris atas pernyataan pihak Kejari Tanggamus, karena unsur pidana laporan orang tua murid sudah jelas. Kejari juga diingatkan jangan melihat nilainya, tapi harus memberi contoh edukasi yang baik dalam penegakan hukum.
Baca Juga : SMK Swasta di Tanggamus Tahan Buku Rekening PIP, Alasannya Bikin Geleng-geleng
“Kejari Tanggamus harusnya iidak ada alasan untuk tidak memproses kasus ini bukan masalah besar kecil nya dana PIP tersebut, karena dana PIP hak mutlak milik siswa bukan milik guru,”tegas Amroni
Amroni, mengakui kecewa mengetahui pernyataan yang disampaikan pihak Kejari Tangamus yang disampaikan saat mediasi dengan pihak pelapor dan sekolah terkait biaya tidak sebanding dengan besaran kasus.
Baca Juga: DPRD Tanggamus Respon Atas Penahanan Ijazah Oleh SMKN 1 Kobar
Pernyataan itu jelas, tidak mendidik dan bisa jadi preseden buruk dalam penegakan hukum dengan mengatakan kasus laporan wali murid PIP kecil dan tidak sebanding dengan dana operasional yang harus mereka keluarkan untuk memproses kasus PIP.
“Masalah operasional itu, memang mengeluarkan uang pribadi mereka, itu anggaran negara yang sudah ada aturan,”tegas Amroni.
Baca Juga : SMK Negeri 1 Pertanian Air Naningan Diresmikan
Diketahui bahwa Kepala Sekolah SMK Erlangga Kota Agung sengaja menghindari dari sejumlah awak media dan Lembaga LSM yang telah menunggu usai acara rapat pihak sekolah dengan para wali murid penerima bantuan PIP .