LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi Lampung akhirnya memberi keterangan resmi jaksa Anton Nur Ali, yang disebut menerima uang dari warga yang berperkara, yaitu Desi, agar suaminya mendapatkan vonis ringan dalam kasus ilegal logging.
Tak hanya itu Korps Adhyaksa juga membatah adanya intimidasi yang dilakukan jaksa Anton terhadap wartawan Ahmad Amri, pada Jumat pagi, 22 Oktober 2021.
Intimidasi itu terjadi saat Amri bertemu dengan Anton di Kejati Lampung. Saat itu jurnalis tersebut menanyakan dugaan penerimaan uang yang dilakukan jaksa tersebut. Namun, Amri justru hendak dilaporkan ke Cyber Polda Lampung, atas tuduhan tak benar.
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, membantah dugaan penerimaan uang yang dilakukan jaksa Anton Nur Ali itu. “Tidak benar, sudah dikroscek,” ujarnya.
Namun, pihaknya siap menerima aduan dengan bukti valid dan konkret terkait setoran uang Rp30 juta dengan tujuan meringankan putusan salah satu perkara.
“Kalau ada fakta valid dan kongkret silahkan lapor. Kami akan menerima dan menindaklanjuti,” paparnya.
Senada, jaksa Anton Nur Alim, membantah tudingan tersebut dan mengklaim tidak mengintimidasi jurnalis.
“Tidak benar itu dan perkara yang ditanyakan Amri juga saya tidak mengerti perkara apa,” ujarnya.
Namun, jika informasi tersebut valid, ia mempersilahkan melaporkan dirinya, baik ke internal kejaksaan maupun pihak lain.
Ia juga membantah adanya dugaan intimidasi terhadap Amri, mengarahkan adanya ancaman pelanggaran UU ITE.
“Kalau jelas A1 silahkan lapor, jangan memojokkan saya transfer uang Rp30 juta, perkara yang mana, orangnya mana, jangan menjustice saya,” paparnya.
Namun, ia mengancam akan melapor balik, jika tudingan tersebut tidak benar. “Apabila keterangan itu ada sumbernya, saya siap tanggung jawab, tapi kalau tidak ada saya tuntut balik,” katanya. (LP)






