WAWAINEWS.ID – Politisi atau anggota DPRD Kabupaten Tanggamus bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya kasus korupsi perjalanan dinas yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dihentikan sementara.
Kejati Lampung telah menghentikan sementara pemeriksaan saksi pada kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus dengan alasan berkenaan dengan memasuki tahun politik.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan. Dikatakan bahwa untuk penyidikan masih berjalan, hanya saja untuk pemanggilan para saksi yang dihentikan sementara sampai tahun politik selesai.
BACA JUGA : Miris, Ketua Komisi I DPRD Tanggamus Tidak Tahu Soal Kasus Sekda Hamid H Lubis
Menurutnya hal itu berdasarkan MoU dari Kejagung untuk menunda sementara pemeriksaan terhadap anggota DPRD Tanggamus, karena tahun politik.
Namun demikian tegas Ricky, Kejati masih berfokus pada pengembalian kerugian negara yang diakibatkan dari kasus dugaan korupsi tersebut.
BACA JUGA : Begini Pengakuan Ibu yang Merawat Anak Hasil Hubungan Asmara Nakes dengan Oknum Anggota DPRD Tanggamus
“Beberapa orang sudah mengembalikan kerugian negara. Baru-baru ini beberapa pihak telah menitip pengembalian uang negara, total sudah Rp8,440 miliar tersisa tinggal Rp500 jutaan lagi,”kata Ricky pada Rabu, 25 Oktober 2023.
.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya Anggota DPRD Tanggamus diduga melakukan mark up biaya perjalanan dinas yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2021 yang tereterealisasi sebesar Rp 12 miliar.
BACA JUGA : Oknum Anggota DPRD Tanggamus Diduga Hamili Nakes hingga Melahirkan, Lalu Dicampakkan
Dimana mark up yang dilakukan masuk dalam komponen biaya penginapan pada anggaran belanja perjalanan dinas paket meeting luar dan dalam kota sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.***