Maju Pileg 2024, KPU Belum Bisa Pastikan Soal Pengunduran Diri Bupati Tanggamus

WAWAINEWS.ID - Tahapan pesta demokrasi 2024 telah memasuki babak pendaftaran penyerahan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik tingkat pusat dan daerah.
Seperti di Tanggamus Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024 sesuai aturan wajib mundur dari jabatannya. Diketahui bahwa Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus sama - sama maju sebagai bacaleg.
BACA JUGA: Hanya 16 Parpol Daftar Bacaleg di Tanggamus, Dua Parpol ini Alpa
Untuk Bupati Tanggamus diketahui maju Bacaleg tingkat DPRD Kabupaten sementara Wakil maju ke Provinsi. Keduanya sama-sama dari Partai PDI Perjuangan sebagai perahunya. Lalu bagaimana terkait pengunduran diri sebagai kepala daerah?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus belum mengetahui secara pasti atas surat pengunduran diri dari Bupati Tanggamus Dewi Handajani dengan alasan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) belum bisa diakses hingga saat ini.
Sementara bagi kepala daerah yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) wajib menyertakan surat pengunduran diri dan surat tanda terima dari instansi dimana ia mengajukan surat pengunduran diri tersebut.
BACA JUGA: Bupati Tanggamus Masuk Daftar Bacaleg PDIP dari Dapil 1
"Silon ceklis ijo, jadi dokumen yang mereka kirimkan ke Silon indikasinya lengkap, tapi Silon kan belum bisa dibuka karena masih berproses, nah kebenarannya apakah dokumen itu benar tidaknya itu nanti, karena silon itu belum bisa dibuka hingga saat ini" kata Za'imna Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Tanggamus, Senin 22 Mei 2023.
Za'imna mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait ada atau tidaknya surat pengunduran diri dari Bupati Tanggamus Dewi Handajani.
Komentar