LAMPUNG – Sudah hampir 10 bulan, kasus warga Desa Batu Badak, Marga Sekampung, Lampung Timur Romadon (32) tewas usai ditembak oknum anggota polisi Polda Lampung di depan istri, anak, dan orangtuanya, pada Maret 2024 lalu.
Keluarga Almarhum Romdaon sampai sekarang masih terus mencari keadilan, melalui salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung. Mereka masih terus mencari keadilan untuk Romadon yang tembak tanpa prikemanusiaan didepan anak, istri dan orang tuanya itu.
Setelah mengadu ke Propam, kekinian keluarga Romadon (32) bersama LBH Bandar Lampung mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Hal itu sebagai bentuk protes keluarga almarhum Romadon atas kinerja Polri di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung yang dianggap melakukan tindakan sewenang – wenang dalam proses penangkapan Romadon.
Direktur LBH Bandar Lampung, Suma Indra Jarwadi SH, membenarkan pengaduan ke Kompolnas agar melakukan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota Polda Lampung untuk segera menindak sesuai dengan peraturan perundang undangan berlaku.
“Kami meminta Kompolnas memeriksa adanya dugaan extrajudicial killing untuk dapat melakukan pengawasan terhadap tindakan aparat kepolisian kepada korban Romadon di daerah hukum Polda Lampung,”tegasnya melalui rilis resmi diterima Wawai News, Senin 9 Desember 2024.
Ia berharap Kompolnas bisa mengawal dan mendorong upaya pengungkapan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota kepolisian di Polda Lampung terkait dugaan extrajudicial killing secara transparan, akuntabel dan profesional untuk memberikan rasa keadil bagi korban dan keluarga.
Menurut Indra, kasus penembakan terhadap Romadon merupakan salah satu kesewenang wenangan oknum aparat kepolisian pada proses penangkapan. Kompolnas bersama dengan Kapolri untuk dapat menindak tegas oknum yang melakukan pelanggaran disiplin, etika profesi dan bahkan menerapkan pasal pidana bagi oknum tersebut.
“Karena apa yang dilakukan pada penangkapan Alm Romadon diduga keras telah melanggar Perkapolri No 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian” urainya.