KOTA BEKASI — Polemik pembongkaran bangunan di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di RW 02 Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, terus bergulir.
Aktivis sekaligus Ketua Titah Rakyat Bekasi, Ali Akbar, kembali mempertanyakan sikap diam pihak Kelurahan Bekasi Jaya yang dinilai menghindar dari dialog dengan warga.
“Kami sudah menyampaikan protes secara terbuka dan meminta ruang dialog. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian kapan agenda itu akan digelar,” kata Ali Akbar, yang akrab disapa Ncang Ali, kepada Wawai News, Selasa (10/6/2025).
Menurut Ali, sebelumnya Kelurahan Bekasi Jaya telah mengeluarkan Surat Peringatan ke-2 (SP2) yang memerintahkan warga membongkar bangunan di atas lahan fasos, fasum, dan garis sepadan sungai dalam waktu lima hari. Langkah itu dinilai sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ironis, kami minta dialog, tapi tak kunjung ditanggapi. Padahal Kasi Pemerintahan sudah berjanji akan menggelar pertemuan, tapi saat ditanya ulang tidak pernah ada jawaban,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, baik Lurah Bekasi Jaya maupun Kasi Pemerintahan belum memberikan klarifikasi. Meski dihubungi melalui pesan WhatsApp dan panggilan langsung, keduanya memilih bungkam meski nomor terpantau aktif.
Ali menilai, penertiban bangunan seharusnya bukan menjadi kewenangan kelurahan, melainkan merupakan domain Satpol PP atau instansi teknis lainnya.
“Kami tidak menolak penataan, tapi prosedur harus dijalankan. Jangan sampai ada kesan sewenang-wenang. Kelurahan bukan penegak perda,” ucapnya.
Titah Rakyat bersama warga pun mendesak Pemerintah Kota Bekasi, termasuk Perum Jasa Tirta (PJT), untuk turun tangan dan membuka ruang dialog terbuka. Bila tetap tidak ada respons, mereka siap menempuh jalur hukum.
“Kami siapkan laporan ke PTUN, Ombudsman, hingga Kemendagri jika perlu. Ini soal keadilan dan hak warga untuk didengar,” tandasnya.***