KOTA BEKASI – Pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor ATR/BPN Kota Bekasi, Jawa Barat, masih menjadi momok. Tak sedikit warga yang mengamuk di kantor pertanahan tersebut, karena lamanya proses.
Hal itu seperti baru-baru ini terjadi, seorang warga datang berteriak-teriak terkait pelayanan di kantor ATR/BPN. Pasalnya meskipun seluruh berkas persyaratan dilengkapi, ternyata tidak serta merta jadi sesuai harapan.
Sehingga banyak warga beranggapan jika narasi yang disebutkan urus balik nama di ATR/BPN bisa selesai 14 hari kerja itu masih mimpi.
Masalahnya tak sedikit warga yang sudah berbulan – bulan untuk sertifikat tanah, tapi belum selesai, padahal semua kelengkapan sesuai persyaratan telah dipenuhi.
“Saya kecewa dengan pihak ATR/BPN Kota Bekasi, dimana keluarga saya mengurus balik nama dua bidang tanah di wilayah Kota Baru, Bekasi Barat berbulan-bulan tak ada kejelasan,”ujar Adi mengaku mengurus melalui jasa Notaris kepada Wawai News, Minggu 23 Maret 2025.
Dia mengakui berbagai cara telah dilakukan agar proses balik nama dua bidang tanah milik keluarganya selesai. Tapi masih menemui kebuntuan, padahal berharap selesai sebelum ramadhan.
Adi mengakui berpedoman pada narasi yang beredar diberbagai plat form menyebutkan urus sertifikat tanah bisa selesai dalam 14 hari kerja jika semua persyaratan sesuai. Sepertinya pesan itu tidak berlaku di Kota Bekasi.
“Sebenarnya keluarga saya telah mempercayakan proses ini kepada Notaris/PPAT Muftia Ramadani di Kota Bekasi. Namun, alih-alih mendapatkan layanan profesional, tapi saya pun harus turun tangan sendiri dalam mengurus dokumen ke kelurahan,”jelasnya.
Ia pun mengirimkan berita resmi di Kompas yang berisikan konten proses balik nama bisa selesai dalam 14 hari selesai, respons Muftia Ramadani justru mengejutkan.
“Balik nama 14 hari kerja itu mimpi. Kalau tidak sabar, urus sendiri saja!” kata Adi menirukan pernyataan Notaris yang mengurus balik nama tanah keluarganya dengan nada ketus.
Kasus ini membuka mata publik tentang bagaimana proses pertanahan di Kota Bekasi tidak sejalan dengan janji pemerintah.
Ketidakjelasan prosedur di ATR/BPN Kota Bekasi, jelas Adi, kesulitan mengakses pejabat, dan jawaban normatif dari notaris serta BPN menimbulkan dugaan kuat adanya permainan di balik layar.
Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah
Sebagaimana dikutip Wawai news, pada umumnya, lama waktu untuk proses balik nama sertifikat rumah berkisar 14 hari hingga 3 bulan. Setelah syarat dan proses telah terpenuhi, BPN pun akan mencoret nama pemegang hak lama lalu menggantinya dengan yang baru di buku dan sertifikat tanah.
Pihak yang menerbitkan sertifikat adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).***