Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalKabar DesaLampung

Kembalikan Uang Rp40 Juta Pengadaan Aki PLTS, Alasan Bidang ESDM Tanggmus Mengejutkan

×

Kembalikan Uang Rp40 Juta Pengadaan Aki PLTS, Alasan Bidang ESDM Tanggmus Mengejutkan

Sebarkan artikel ini
Lia Fatimah Pegawai Bidang ESDM Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus saat dikonfirmasi, pada Senin 30 Oktober 2023, (foto_ss)

Sebelumnya Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) mendapatkan sejumlah kejanggalan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus terkait dugaan korupsi pengadaaan Aki PLTS yang melibatkan tiga pekon di Kecamatan Pematang Sawa.

Kejanggalan itu terungkap dari LHP Inspektorat Tanggamus terkait dugaan korupsi dalam pengadaan PLTS melibatkan tiga pekon meliputi Pekon Way Nipah, Teluk Brak dan Way Asahan yang telah diberikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) baru-baru ini.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal itu diketahui setelah Ketua dan tim investigasi YPPKM menemui Apriyono Kasi Intel Kejari Tanggamus, pada Rabu, 25 Oktober 2023.

BACA JUGA: Inspektorat Sebut Ada Penyelewengan Dalam Pengadaan Aki PLTS Dua Pekon di Pematang Sawa

Dalam pertemuan dengan Kasi Intel Kejari Tanggamus membahas permasalahan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) dari inspektorat, hingga diketahui ada beberapa kejanggalan.

BACA JUGA :  Pengumpul Benih Lobster di Pandeglang, Dibekuk

Berikut kejanggalan dari LHP Inspektorat yang telah diterima Kejari Tanggamus;

1. LHP yang ada tidak ditandatangani Sekda tanggamus, dalam LHP hanya ada tandatangan tim Inspektorat dan Kepala Inspektorat Tanggamus.

BACA JUGA: Dugaan Penyimpangan DD Kegiatan Pengadaan Aki PLTS di Pematang Sawa Masuk Tahap Analisa

2. Dalam LHP hanya menyebutkan kesalahan administrasi tanpa menyebutkan letak kesalahannya seperti apa dan dimana letak kesalahannya.

BACA JUGA :  Pintu Dibobol, Maling Masih Sisakan Uang Rp 100 Ribu di Dompet Doni

3. Pada LHP disebutkan Kabid ESDM Dinas Ketenagakerjaan Lia telah mengembalikan uang sebesar Rp40.000.000 permasalahan PLTS Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan pada bulan September 2022.

4. LHP tidak dimasukkan perbuatan melawan hukum dalam hal pidana(mensrea), dalam kasus PLTS yang melibatkan Pekon Teluk Brak, Way Asahan dan Way Nipah. (*)