Scroll untuk baca artikel
Agama

Kemenag Resmi Terbitkan Pedoman Ceramah, Begini Point Pentingnya

×

Kemenag Resmi Terbitkan Pedoman Ceramah, Begini Point Pentingnya

Sebarkan artikel ini

Surat Edaran ini, menggarisbawahi perlunya penceramah agama memiliki pengetahuan dan cara pandang serta sikap yang moderat dalam beragama, berwawasan kebangsaan, sikap toleransi, menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan serta sikap santun dan keteladanan.

“Materi ceramah juga diamanatkan untuk bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif dengan tujuan meningkatkan keimanan, memperkuat hubungan antarumat beragama, serta menjaga keutuhan bangsa dan negara,” tegasnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Viral Video Jemaah Haji Telantar di Arab Saudi, Kemenag Bantah Diusir Tapi Pindah Hotel

“Selain itu, materi tersebut wajib menghormati dan mematuhi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika, menghindari konflik berbasis suku, agama, ras, dan golongan serta menghindari konten yang dapat memicu intoleransi, diskriminasi, anarki, atau kampanye politik praktis,” sambung Direktur PENAIS Zayadi.

BACA JUGA :  Selaksa Makna 'Syahadat Mengangkat Harkat'

Secara khusus, ia mengajak kepada aktor-aktor layanan keagamaan seperti Penyuluh Agama Islam, dai/daiyah, majelis taklim, qori’/qoriah, hingga lembaga seni dan budaya Islam, agar benar-benar mengindahkan pedoman ceramah di lingkungan atau jamaahnya masing-masing.

“Para aktor layanan keagamaan ini memiliki basis yang loyal, jadi kami mengajak secara bersama-sama untuk menyemai masyarakat dengan ceramah keagamaan yang melahirkan benih-benih yang dapat memperkuat kerukunan umat,” ajak Zayadi.

BACA JUGA: Dibuka Hingga 9 Oktober, Simak Cara dan Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag

BACA JUGA :  Buya Arrazy : Begini Sesungguhnya Hakikat Puasa Ramadhan

Ia berharap Surat Edaran Pedoman Ceramah ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi para tokoh agama untuk mematuhi prinsip-prinsip yang tercantum di dalamnya.

“Kemenag optimistis bahwa tokoh agama akan terus berperan aktif dalam merawat kerukunan umat beragama, yang pada akhirnya akan berkontribusi besar terhadap pembangunan dan keberlanjutan bangsa Indonesia,” pungkasnya. (*)