BEKASI – Berawal dari Perkenalan melalui Facebook, pemuda pengangguran bernama Tedi Yulianto (18), berujung ke bui. Dia menjadi tersangka kasus pencabulan pelajar berinisial GR (16) di Cikarang Selatan.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Dona Harefa, mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan pada, Rabu, 18 Desember 2019 silam, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Leuwi Malang, Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Jadi korban sama pelaku ini awalnya kenal di facebook, lalu keduanya saling tukar nomor HP (ponsel),” kata Dona, Kamis (6/2/2020)
Setelah berkenalan, pelaku bertemu dengan korban di rumah rekan korban. Korban diajak pelaku untuk pergi ke kontrakannya di Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (18/12) lalu.
Usai tiba, hanya ada korban dan pelaku seorang. Pelaku langsung menyatakan cinta kepada korban. Pelaku yang merupakan pengangguran itu berkilah rasa cinta harus dibuktikan dengan berhubungan badan.
Aksi pemerkosaan pun terjadi. Pada keesokan harinya (19/12), pelaku kembali melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
Seiring berjalannya waktu, kabar pemerkosaan itu tersebar ke rekan-rekan korban. Lantas, korban mengadu kepada bapak kandungnya kemudian diteruskan untuk membuat laporan polisi.
Polisi menangkap pelaku di kontrakanya pada Selasa (4/2). “Dari hasil interograsi tersangka mengakui perbuatan tersebut yang dilakukan kepada korban,” ungkap Dona.
Barang bukti yang diamankan satu buah ponsel, satu unit sepeda motor, dan satu buah celana training milik korban. Pelaku dijerat Pasal 81 junto 76 D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. (Nugie)