BEKASI – Kepala BPBD Jawa Barat, Dani Ramdan ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Bekasi. Penunjukan ini dituangkan dalam Keputusan Mendagri nomor 131.32-1374 tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Dani bakal melanjutkan tugas Bupati Eka Supria Atmaja yang wafat pekan lalu akibat covid-19. Dengan demikian, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bakal melakukan pelantikan kepada Penjabat Bupati Bekasi pada Kamis (22/7/2021).
“Pelantikan Penjabat Bupati Bekasi bakal dilakukan esok hari,” kata Moch Imam Yunizar, Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah Jawa Barat, Rabu (21/7/2021).
Menurutnya, jika Dani langsung dilantik, maka sudah bisa langsung bekerja untuk memimpin Kabupaten Bekasi. Bahkan, pelantikannya nanti juga akan disiarkan secara virtual.
Meski menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan nantinya juga tetap menduduki jabatan sebagai Kepala BPBD Jawa Barat. Dani Ramdan akan menduduki jabatan Penjabat Bupati Bekasi selama setahun jika memungkinkan bakal dilakukan perpanjangan oleh Gubernur Jawa Barat oleh Ridwan Kamil.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Jawa Barat, Dani Ramdan mengaku bersyukur atas rencana diangkatnya beliau menjadi Penjabat Bupati Bekasi. Menurut informasi yang dia dapat, pelantikan dirinya akan dilakukan esok hari.
“Info dari protokol besok, tapi jamnya belum. Jadi pelantikannya full virtual, jadi Pak Gubernur di Rumah Dinas Pakuan, saya di kantor saya di BPBD,” katanya.
Sebagai penjabat bupati, Dani memiliki tugas kewenangan untuk memimpin Kabupaten Bekasi. Di antaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Kemudian Dani pun bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Lalu, melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai setelah mendapat persetujuan dari Mendagri.
Keberadaan penjabat dinilai penting untuk melanjutkan roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, sejak wafatnya Bupati Eka, Kabupaten Bekasi tidak memiliki pimpinan baik di sisi wakil bupati maupun sekretaris daerah.