Hukum & Kriminal

Terlibat Dugaan Korupsi, Kepala KPH Batu Tegi Tanggamus Resmi Ditetapkan Tersangka

×

Terlibat Dugaan Korupsi, Kepala KPH Batu Tegi Tanggamus Resmi Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto: Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus

WAWAINEWS.ID – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Batu Tegi resmi ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu tahun anggaran 2021, pada 13 Oktober 2023.

Kepala KPH Batu Tegi, menyusul oknum Anggota DPRD Tanggamus Basuki Wibowo yang tengah menjalani persidangan di PN Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung dalam kapasitasnya sebagai terdakwa dalam dugaan korupsi perkara yang sama terkait DAK 2021 untuk bantuan ternak lebah madu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Tim Penyidik Kejari Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup. Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Penyidik sependapat untuk menetapkan tersangka beinisial QD,”kata Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, dalam ekspose yang digelar di Kantor Kejari Tanggamus, Jumat sore, 13 Oktober 2023.

BACA JUGA :  10 Rekomendasi DPRD Tanggamus, Terkait Pilkakon Serentak 2020

BACA JUGA : Pendamping Gapoktan Akui Serahkan Uang Rp150 Juta ke KPHL Batutegi, Terkait Kasus Bantuan Budidaya Lebah

Dikatakan penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi DAK Non Fisik, budidaya lebah madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021 itu berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Tanggamus.

Menurutnya penetapan QD sebagai tersangka ini berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: TAP-126/1.8.19/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023.

Melalui rilis resminya diungkapkan Kepala KPH Batu Tegi Q diduga menerima aliran dana dari terdakwa Basuki Wibowo yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA : Kejari Tanggamus Tetapkan Anggota Dewan Fraksi PDIP Tersangka Korupsi

BACA JUGA :  Korupsi Ratusan Juta, Mantan Pj Kakon Sinar Muncak Dijebloskan ke Penjara

Dana tersebut diberikan guna pemenuhan pembuatan laporan adminisitrasi terkait penggunaan dana hibah budidaya lebah madu pada Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus baik laporan pelaksanaan kegiatan dan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah dari masing-masing, kelompok tani hutan (KTH)

“Seolah-olah dana hibah tersebut telah diterima sepenuhnya oleh masing masing KTH dan kegiatan budidaya lebah madu telah dilaksanakan seluruhnya, sehingga dana telah habis dipergunakan dalam kegiatan tersebut,”ujar kajari.

“Akibat perbuatan terdakwa BW dan tersangka QD mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp518.913,440 sebagaimana laporan hasil Audit Kejaksaan Tinggi Lampung No:R- 330/1.8.7/H.III.3/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023,”imbuh Yunardi.

BACA JUGA : Tersangka Korupsi DAK Budidaya Lebah Madu di Tanggamus Segera Disidangkan

BACA JUGA :  Kapolda Lampung Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Kepala KPH Batu Tegi diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun.