TANGGAMUS – Dalam pemerintahan Pekon posisi kepala pekon bukan lah raja di wilayahnya dengan menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Sehingga dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, hanya melibatkan intuisi berupa suka dan tidak suka dengan mengesampingkan aturan.
Hal itu tentunya perbuatan yang tidak dapat dibenarkan karena bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan pekon yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan.
Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam mempersembahkan layanan akibat petugas yang tidak kompeten.
Konidisi itu terjadi di Pekon Banyu Urip Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Lampung, Tiga Kepala Dusun di Pekon tersebut tetap bekerja dan tidak diberhentikan meski tak miliki ijazah. Ketiga Kadus tersebut yakni Likin Kadus 1, Samino Kadus 2 dan Abas Yon selaku Kadus 3, hingga saat ini mereka bertiga masih bekerja di Pekon setempat dengan pinjam ijazah keluarga mereka.
Sementara yang terpampang di papan struktur organisasi Pemerintahan Pekon, bukanlah nama-nama dari ketiga nya, melainkan Kadus 1 terpampang atas nama Hermanto, Kadus 2 Yoga Pratama dan Kadus 3 adalah Lasiman.
Menurut keterangan Kadus 2, Samino membenarkan bahwa dirinya adalah Kepala Dusun di Dusun 2, tapi ia menggunakan ijazah anaknya atas nama Yoga Pratama.
“Saya Kadus nya sejak jaman pak Supri (Mantan Kakon) dari Tahun 2013, yang namanya Yoga Pratama itu anak saya, karena ijazah nya yang punya anak saya” bebernya Rabu (17/2/21).
Diakuinya, dirinya tidak mempunyai ijazah, namun saat ada aturan seluruh aparatur pekon diharuskan berijazah SMA, maka Samino menggunakan ijazah anaknya.
“Dulu pas Kadus nya harus berijazah SMA, saya terus terang, ijazah saya gak punya, karena dulu saya sobek-sobek, saya buang ke kali semangka, jadi kata Pak Supri gak apa-apa pake ijazah anak” katanya.
Samino menyampaikan bahwa anaknya tidak berada di Pekonnya, sehingga yang menjalankan tugas sebagai Kadus tetap Samino.
“Saya yang menjalankan tugas Kadus, anak saya kan udah 4 Tahun di Metro, kerja di sana dia” imbuhnya.
Selain Samino, terjadi juga di Dusun 1, yakni yang terpampang di struktur kantor Pekon atas nama Hermanto tapi yang melaksanakan pekerjaannya adalah Likin.
“Ya saya Kadus di sini, karena saya repot, saya minta berhenti, dan diganti anak saya Hermanto, saat anak saya kerja di gunung, ya saya yang menggantikan pekerjaan anak saya sebagai Kadus” ucapnya. Kamis (18/2/21).
Hal yang sama di Dusun 3, nama yang ada di struktur pemerintahan Pekon atas nama Lasiman, tapi yang bekerja sebagai Kadus atas nama Abas Yon.
“Tadinya Pak Lasiman Kadus nya, udah itu ia mengundurkan diri di Tahun 2019 kemaren, terus saya disuruh Pak Supri menggantikan Lasiman, tapi saya terus terang, bahwa saya gak punya ijazah” ucapnya. Kamis (18/2/21).
Hingga tayangnya pemberitaan ini, Pj Kakon dan Sekretaris Pekon Banyu Urip belum berhasil dikonfirmasi.
Sesuai aturan, perangkat desa adalah penyelenggara pemerintahan desa yang membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan berwenangnya pada penyelenggara urusan dan masyarakat masyarakat setempat desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan tersebut tentunya harus sesuai dengan yang telah diatur.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini diubah demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.