Hukum & Kriminal

Kepergok Curi Motor di Pasar Yogyakarta, Man Pincang Babak Belur Dihajar Massa

×

Kepergok Curi Motor di Pasar Yogyakarta, Man Pincang Babak Belur Dihajar Massa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aksi pengeroyokan
foto ilustrasi

WAWAINEWS – Man Pincang atau SA (47) warga Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran, Pringsewu babak belur dihajar massa saat kepergok mencuri motor di areal Pasar tradisional Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo  pada Kamis 16 Desember 2021 pagi sekira jam 07.00 Wib.

Kapolsek Gadingrejo iptu AY Tobing melalui kanit Reskrim Ipda Tajudin menjelaskan, peristiwa bermula saat korban Laila Uswatun (12) warga Pekon Yogyakarta Selatan pergi ke pasar Yogyakarta untuk berbelanja dan memarkirkan sepeda motornya di area belakang pasar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Selesai korban berbelanja, tiba-tiba dia melihat motor miliknya sudah didorong seseorang lalu korban langsung berteriak maling dan pelaku berusaha kabur,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Kamis (16/12/21) siang.

BACA JUGA :  Diduga Menista Agama, Bareskrim Buru Jozeph Paul Zhang

Dikataknnya, akibat teriakan korban, sejumlah warga yang mendengar, lalu ikut mengejar hingga pelaku berhasil ditangkap dan dihajar massa. Beruntung pada saat bersamaan polisi yang tengah patroli melintas di kawasan itu. Pelaku pun dievakuasi ke Mako Polsek Gadingrejo sebelum dihajar massa lebih jauh.

Diungkapkannya, barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku berupa satu set kunci T dan sepeda motor korban yang kondisi lubang kunci kontak sudah dalam keadaan rusak. Pelaku sendiri saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik unit reskrim Polsek Gadingrejo.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui sudah enam kali ini melakukan aksi kriminalitas dengan sasaran sepeda motor” ungkap Kanit Reskrim

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

Selain itu, tersangka juga mengaku sudah lima kali menjalani vonis di lembaga pemasyarakatan (LP), dan terakhir baru keluar pada bulan April yang lalu.

“Dari hasil pemeriksaan awal yang kami lakukan motif pelaku kembali melakukan aksi pencurian karena kebutuhan uang untuk modal berjudi” Terang Iptu Tobing

Untuk proses hukum lebih lanjut, Man Pincang akan dilakukan penahanan di rutan Polsek Gadingrejo dan dijerat dengan pasal pencurian.

“Dalam proses penyidikan perkara pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan hingga 5 tahun penjara” tandasnya.(*)