JAKARTA – Mulai 1 Januari 2020 iuran BPJS Kesehatan akan naik. Ribuan bahkan mungkin jutaan peserta memilih turun kelas, bahkan tak menutup kemungkinan membuat beberapa peserta memilih untuk berhenti. Bagaimana cara berhenti dari BPJS Kesehatan.
Diketahui iuran BPJS Kesehatan akan naik di bulan Januari tahun depan. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri: Kelas 3: naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa; Kelas 2: naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa; Kelas 1: naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa.
Hal ini tentu membuat sebagai besar peserta memutuskan untuk berhenti. Namun BPJS Kesehatan merupakan program nasional yang wajib diikuti oleh seluruh WNI. Hal ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Lalu bagaimana cara berhenti dari BPJS Kesehatab Bisa apa tidak ya?
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, setiap warga negara wajib memiliki BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain. Tak boleh warga negara Indonesia tidak memiliki BPJS Kesehatan.
“Paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap,” begitu keterangan yang dikutip dari BPJS Kesehatan.
Cara berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan adalah ketika yang bersangkutan meninggal dunia. Dengan kata lain, untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat dilakukan.
Jika telat membayar iuran, secara otomatis status kepesertaannya menjadi tidak aktif. Meskipun status kepesertaan dinonaktifkan, ini bukan berarti peserta lepas dari kewajiban iuran bulanan. Pada akhirnya kamu juga harus membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan (*)