Sebelumnya, AT ditangkap lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kepada dua siswanya berinisial N (12) dan A (12). Polisi telah menetapkan AT sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Sementara itu, dua siswi yang menjadi korban kini tenga menjalani bimbingan konseling atas peristiwa yang dialaminya.
BACA JUGA: Korban Bertambah, Oknum Guru TKK Terduga Pelaku Pencabulan di Kota Bekasi masih diburu Polisi
Pencabulan Terjadi di Ruang UKS
Peristiwa pencabulan dilakukan pelaku AT terhadap kedua korbannya tersebut berlangsung di Ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA: Oknum TKK SMPN 6 Kota Bekasi tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur
Pelaku sengaja memanggil kedua muridnya itu, NVP dan AS telah mengalami tindakan pelecehan seksual oleh rekan satu sekolah. Alih-alih mendengarkan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, AT justru mencabuli kedua korban.
“Pelaku ini malah meminta keduanya membuka baju dan melakukan perbuatan pencabulan terhadap kedua korban,” ucap Fajrian. (*)