Sebelumnya Polres Lampung Timur telah merilis ungkap kasus Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Guru Honor sesuai pemeriksaan telah memegang dan meraba pantat korban sambil meremas – remas. Kemudian terlapor berkata “Jangan bilang ke siapa – siapa, apalagi ke ayahmu”,
Lalu terlapor meninggalkan anak korban, dan menurut keterangan anak korban bahwa perbuatan terlapor tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali.
kemudian atas peristiwa yang dialamai oleh anak pelapor tersebut, anak korban mengalami rasa takut dan trauma.
H ditangkap Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 wib, Unit PPA Polres Lampung Timur bersama tim tekab 308 Polres Lampung Timur.
Penangkapan terhadap pelaku di dalam rumahnya di Desa Mengandung Sari, Sekampung Udik, Lampung Timur.
Pada saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan pelaku langsung diamankan ke Polres Lampung Timur.***