Sementara, saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Helpin menyampaikan, seorang guru tidak bisa merangkap jabatan, apalagi menjadi wartawan itu melanggar aturan dan bisa kena sanksi disiplin kepegawaian.
“Jadi jangan ngaku wartawan kalau hanya untuk menutup tutupi , kejangalan di sekolah itu, apalagi berkaitan dengan dana BOS” ungkapnya, Senin (12/12/2022).
BACA JUGA: Oknum Kepsek di Tanggamus Disebut Kelola Dana Bos Seperti Uang Pribadi
Helpin menegaskan, Dinas Pendidikan sudah jelas menerangkan bahwa dana BOS itu bukan uang pribadi, itu uang negara melalui menteri yang berkaitan di bidang pendidikan.
“Kalau berkaitan guru yang mengaku ngaku wartawan itu jangan main-main, itu tidak bisa, mungkin mereka mau cari masalah kalau ngomong seperti itu” tegas Helpin. (Ruslan)