Hukum & KriminalPendidikanZona Bekasi

Kepsek SMAN 19 Kota Bekasi Tersangka Korupsi Bantuan USB

×

Kepsek SMAN 19 Kota Bekasi Tersangka Korupsi Bantuan USB

Sebarkan artikel ini
Kejari Kota Bekasi menggiring Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Kota Bekasi, ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Lapas Bulakkapal. Jumat (1/10/2021) - foto Amsar

BEKASI – Dunia Pendidikan Kota Bekasi, tercoreng korpusi, Oknum kepala sekolah SMA Negeri 19, ditahan Kejaksaan terkait korupsi Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan langsung ditahan di Lapas Bulakkapal, Jumat (1/10/2021).

UK diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan unit sekolah baru (USB) tahun anggaran 2019. UK datang dengan mengenakan batik berwarna biru, di Kejaksaan Kota Bekasi, pukul 09.00 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan pidana khusus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selang beberapa jam, UK keluar dari gedung tersebut dengan memakai rompi oranye dan langsung di giring memasuki mobil tahanan, untuk di titipkan 20 hari kedepan di LP Bulak Kapal, Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Bangun Sinergitas Kejari-Jurnalis Bekasi Gelar 'Coffe Morning'

Kepala Kejari Kota Bekasi, Laksmi Indriyah R melalui Kepala Seksi Intelijen, Yadi Cahyadi mengatakan, tersangka UK melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan USB SMA Negeri 19 Kota Bekasi melalui anggaran bersumber dari Kementerian Pendidikan dengan nilai pagu sebesar Rp 3.805.377.000.

“Iya, hari ini Kepala SMA Negeri 19 Kota Bekasi kami tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di LP Bulak Kapal Bekasi Timur untuk 20 hari kedepan,” kata Yadi didampingi Restu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi.

Yadi mengatakan, pembangunan USB tersebut masuk dalam kegiatan tahun anggaran 2019. UK di duga tidak mempedomani petunjuk teknis pembangunan unit sekolah baru.

Dalam kegiatan tersebut, kata Yadi, UK sebagai Kepala Sekolah SMA N 19 Kota Bekasi juga bertindak selaku ketua pelaksana pembangunan unit sekolah baru. Akibat perbuatannya, negara di rugikan sebesar Rp.670.000.000.

BACA JUGA :  Kejari Kota Bekasi Perintahkan Kasi Intel Kumpulkan Data Pungli PTSL di Medan Satria

Atas perbuatannya, lanjut Yadi, tersangka UK dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 9 Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)