Diketahui lima tersangka tersebut telah mengikuti sidang perdana pada Senin, (27/02/2023) lalu dan ditahan di LP Bulak Kapal, kini mendapat jaminan penangguhan penahanan dari Plt Wali Kota Tri Adhianto.
Sebelumnya, kelima orang tersebut ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dan ditahan di Lapas Bulak Kapal, namun kini status penahan mereka ditangguhkan menjadi tahanan rumah berkat jaminan Plt Wali Kota Tri Adhianto Tjahyono.
BACA JUGA: DPRD Kota Bekasi Sebut Pemkot Bekasi Tak Beretika, Gegara Alih Tugas Sekda
Kelimanya adalah Derry Rismawan (Pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan), Chaerul Anwar (pensiunan eks Camat Pondokgede), Abdul Rochim Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondokgede, Encep Suherman pembeli tanah (pengusaha) dan Ilyas sebagai tokoh masyarakat kini menjadi tahanan kota.
Pengalihan penahanan ini telah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas IA yang dipimpin Hakim Ketua, Putut Tri Sunarko, dibantu hakim anggota, Basuki Wiyono dan Istiqomah Barawi, pada Senin (6/3) kemarin.
Pihak PN Kota Bekasi Kelas IA Khusus, mengabulkan penangguhan itu dengan alasan pertimbangan terdakwa yang telah dijerat dengan pasal 263 KUHP itu dalam kondisi sakit yang dibuktikan dengan rekam medis dari dokter dan jaminan keluarga dan Plt Wali Kota Bekasi itu.
Tidak ada jaminan uang dalam pengalihan penahanan tersebut. Pengalihan penahanan terhadap 4 terdakwa, Derry Rismawan, Chairil Anwar, Ilias Bin H. Hasbullah, dan Abdul Rohim karena masing-masing menderita sakit yang dibuktikan dengan rekam medis dari dokter dan jaminan keluarga berikut Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Sementara alasan majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa Encep yang sejak tanggal 17 Februari 2023 bersama-sama dengan keempat terdakwa lainnya ditahan di Rutan Bulak Kapal, Bekasi Timur, karena terdakwa membuat surat pernyataan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, akan kooveratif, dijamin istri, dan pengacaranya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulia dari Kejagung didampingi JPU dari Kejari Kota Bekasi Omar dan Arif, dalam surat dakwaan menyebutkan kelima terdakwa telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa akta autentik, pemalsuan surat, keterangan palsu, menyuruh dan membantu dan turut serta melakukan perbuatan pidana.
BACA JUGA: Laporan Keuangan Dinas Pendidikan Kota Bekasi Diganjar Juara Pertama
Jaksa dalam surat dakwaannya, menjerat kelima terdakwa dengan pasal 264 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun dan 6 tahun.***