Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Ketua PPK Bekasi Timur Nonaktif Bantah Lakukan Penggelembungan Suara

×

Ketua PPK Bekasi Timur Nonaktif Bantah Lakukan Penggelembungan Suara

Sebarkan artikel ini
Ketua PPK Bekasi Timur non-aktif dengan didampingi kuasa hukumnya hadir dalam sidang laporan dugaan penggelembungan suara di Bawaslu Kota Bekasi, pada Senin (18/3/2024)
Ketua PPK Bekasi Timur non-aktif dengan didampingi kuasa hukumnya hadir dalam sidang laporan dugaan penggelembungan suara di Bawaslu Kota Bekasi, pada Senin (18/3/2024) - foto doc ist

KOTA BEKASI – Ketua PPK Bekasi Timur membantah tudingan telah melakukan penggelembungan suara pada saat proses pleno rekapitulasi perhitungan suara hasil Pemlu 2024 tingkat kecamatan untuk wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu ditegaskan Lukman, saat mengikuti sidang lanjutan yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Jumat (22/3/2024).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua PPK Bekasi Timur nonaktif M Lukman, pada sidang di kantor Bawaslu Kota Bekasi itu mengungkapkan jika akun Sirekap miliknya sudah di-banned atau dibekukan pada saat dugaan penggelembungan suara mulai terjadi.

Dalam kesempatan itu Lukman, menjelaskan jika dirinya, pada Jumat 1 Maret 2024 pagi, sekira pukul 10.22 WIB sempat menjalin komunikasi dengan Hilmi operator di KPU Kota Bekasi. Hal itu perihal untuk membekukan akun PPK Bekasi Timur dan akun operator yang dipegangnya.

“Penggelembungan suara dalam Sirekap pada Jumat (1/3/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB, bukan dilakukan oleh dirinya,”tegas Lukman memastikan.

Dia pun mengaku tak mengetahui perihal terjadi penggelembungan tersebut. Termasuk pergeseran itu dari siapa dan dari akun mana.

“Karena memang tidak bisa di-detect gitu loh,” tukasnya.

Menurut versinya, kronologi bahwa sejak Rabu 28 Februari 2024 malam, kondisi kakinya sakit lantaran asam urat yang sedang kambuh.

Hal itu membuatnya kesulitan untuk berjalan. Sehingga keesokan harinya, ia pun tidak bisa mengikuti rekapitulasi suara, dan berkoordinasi agar akunnya di-banned.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki mengatakan, setelah agenda sidang hari ini, sidang selanjutnya akan dilakukan dengan agenda pemanggilan pihak terkait yakni pihak KPU Kota Bekasi pada Senin (25/3/2024).

“Selain dari pelapor dan jawaban terlapor ya kita juga akan menguatkan dengan pihak terkait (KPU) untuk menguatkan informasi yang kita dapat secara utuh,” katanya.

Sebelumnya, video kisruhnya rekapitulasi suara Pemilu 2024 di PPK Bekasi  Timur viral di sejumlah media sosial. dugaan penggelembungan suara melalui Sirekap mencuat, dan berlanjut pada pelaporan kepada Bawaslu Kota Bekasi.***