WAWAINEWS – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Wilayah Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus menjadi pintu masuk untuk rekomendasi kerjasama bidang publikasi antara media dengan pekon.
Tak hanya itu jumlah media yang kerjasama pun dibatasi hanya 75 media baik cetak atau Online.
Hal tersebut diakui Kepala Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung, Suwandi. Dikatakan bahwa jumlah media yang masuk di wilayah Kecamatan Wonosobo terlalu banyak sehingga dikhawatirkan anggaran Dana Desa (DD) habis gara-gara bekerjasama dengan media.
“Kesepakatan dari APDESI dengan kepala pekon kemaren, media itu dibagi, karena media ini banyak,kalau gak dibagi kalau masuk ke media koran dan online semua nanti gak bisa untuk yang lain-lain” katanya. Selasa (18/1/22).
Dijelaskan, saat pembahasan soal kerjasama media baik cetak maupun online dihitung sekitar 75 media sehingga pengelolaan kerjasama antara pemerintah pekon dengan perusahaan pers di wilayah Kecamatan Wonosobo harus melalui Ketua APDESI Kecamatan Wonosobo.
“Alasannya kalau gak dibagi, di pekon itu terlalu banyak, karena pas dihitung kemaren, media itu lebih dari 75, punya saya aja kemaren ada 35 apa 40 kemaren yang udah masuk medianya itu, jadi kalau masalah itu hubungin langsung aja ketua APDESI Kecamatan aja” jelasnya.
Suwandi menuturkan bahwa karena banyaknya media atau wartawan yang berkeliaran di wilayah Kecamatan Wonosobo sehingga pola kerjasamanya dikelola dan dibagi oleh Ketua APDESI Kecamatan.
“Sangking banyaknya media, na makanya diarahin nanti sama dia, ke pekon mana, ke pekon mana gitu, jadi stabil lah bahasanya gitu” tandasnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Ketua APDESI Kecamatan Wonosobo, Zainadi menyampaikan bahwa penertiban seperti itu atas permintaan seluruh Kepala Pekon.
Diungkapkannya, jika pihak wartawan atau media akan mengajukan kerjasama dengan Pemerintah Pekon harus dengan surat permohonan melalui Ketua APDESI Kabupaten Tanggamus.
“Biasa kalian kalau mau mengajukan kerjasama kan minta permohonan dulu, tapi sekarang atas permintaan kepala pekon yang banyak itu, agar dilakukan penertiban, media” ungkapnya
Dipaparkannya, bahwa mengingat sebelumnya, kerjasama media dalam satu pekon bisa mencapai 70 hingga 80 media dalam satu pekon, sehingga saat ini diberlakukan permohonannya secara satu pintu melalui Ketua APDESI Kabupaten Tanggamus.
“Izin masuk lah bahasanya, izin masuk dengan APDESI, gak ada beda prosedurnya ya seperti itu aja, itu juga kan terima gak diterimanya hak dari Kepala Pekon masing-masing, sesuai dengan keuangannya pekon” paparnya.