Scroll untuk baca artikel
Kabar DesaLampung

Ketua Apdesi Pringsewu : Tak ada Istilah Anggaran Kebersamaan, Tapi Publikasi

×

Ketua Apdesi Pringsewu : Tak ada Istilah Anggaran Kebersamaan, Tapi Publikasi

Sebarkan artikel ini
Jevi Herdi Sofyan Ketua DPC Apdesi Pringsewu
Jevi Herdi Sofyan Ketua DPC Apdesi Pringsewu

PRINGSEWU – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu, Lampung membantah pemberitaan yang menyebutkan adanya anggaran kebersamaan sebesar Rp60 juta setiap pekon disebut sebagai permufakatan jahat.

Jevi Herdi Sofyan Ketua DPC Apdesi Pringsewu, menegaskan jika Apdesi telah bekerja sama melalui 12 lembaga profesi dalam mempermudah pembayaran kerja sama untuk publikasi dengan media.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kerja sama publikasi itu bukan buat lembaga pers melainkan untuk media yang bernaung pada lembaga profesi tersebut seperti media cetak, online maupun elektronik.

“Anggaran tersebut digunakan untuk membayar media yang telah berlangganan dengan kepala pekon sebelumnya. Pembayarannya melalui lembaga-lembaga yang ada di Kabupaten Pringsewu,” jelas Jevi Herdi Sofyan, pada Sabtu 11 Mei 2024.

BACA JUGA :  Masa 60 Hari Lagi, Proyek Lampung Timur Rp170 Miliar Belum Terserap?

Pembayaran itu pun, jelasnya tak sembarang, tapi dibayarkan hanya kepada media baik cetak, online dan elektronik yang telah ada kerja sama sebelumnya alias sudah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dan telah berlangganan.

“Ini adalah bentuk perhatian kepada kawan media yang memiliki badan hukum lengkap. Jadi intinya, tidak ada kesalahan dalam pembayaran melalui lembaga tersebut, karena sesuai medianya,” tegasnya.

Jevi menyebutkan, bahwa kerjasama antara DPC Apdesi dan lembaga pers atau lembaga wartawan bertujuan untuk mempermudah pembayaran media dan bukan merupakan tindakan yang mencurigakan.

“Kami sebagai pengurus DPC Apdesi justru kebingungan, apalagi jika kami disangka melakukan permufakatan jahat oleh pihak tertentu terhadap DPC Apdesi dan DPK Apdesi di Pringsewu,” ujarnya.

Kesempatan itu, Jevi menyatakan bahwa pengurus DPC dan DPK Apdesi bersama wartawan yang tergabung dalam 12 lembaga telah menyadari bahwa tidak ada permufakatan jahat dalam MoU tersebut.

BACA JUGA :  Bupati Lambar Ajak Semua Pihak Pulihkan Pendidikan

Dia juga menegaskan bahwa wartawan tidak akan menandatangani MoU yang dapat dianggap sebagai anggaran kebersamaan atau permufakatan jahat.

“Kami dan rekan-rekan wartawan yang bernaung di 12 lembaga profesi wartawan di Kabupaten Pringsewu dapat melanjutkan pembayaran kepada media dengan lancar. Saya rasa tidak ada yang perlu dipersoalkan,” pungkasnya.

Sebelumnya salah satu media online memberitakan adanya anggaran kebersamaan atau setoran dari setiap pekon yang disebut salah katua Apdesi di Kabupaten Pringsewu perlu dipertanyakan peruntukannya.

Pasalnya, sejumlah kepala pekon (kakon) yang diminta atau ditarik setoran merasa bingung terkait Informasi tersebut naik kepermukaan, setelah beredar kabar soal pengondisian di setiap pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu dengan nilai fantastis yakni Rp60 juta per pekonnya.

BACA JUGA :  Lantik 15 Pejabat Fungsional, Begini Pesan Wakil Bupati Lamtim

Dari seluruh pekon yang ada di Pringsewu, berdasarkan informasi yang dihimpun ada sekitar 100 pekon yang ikut setoran. Artinya, jika setiap pekonnya ditarik Rp60 juta, maka total dana yang diterima APDESI yakni sekitar Rp6 miliar.

Adapun pengondisian tersebut diduga dilakukan oleh Ketua DPK/APDESI di Kecamatan masing-masing, seperti yang disebut salah satu kakon di Pringsewu.

Dikonfirmasi media Sinar Lampung, kakon di salah satu kecamatan membenarkan adanya penarikan dana senilai Rp60 juta oleh APDESI Kecamatan.

Bahkan sejumlah kakon membenarkan adanya dugaan pengondisian yang disebut-sebut penarikan dana berdalih anggaran kebersamaan tersebut.

Mereka pun mengaku sudah menyetorkan uang yang bersumber dari Dana Desa (DD) itu ke APDESI. Namun, untuk apa rincian kegunaannya, mereka pun tidak tahu.***