Joni hanya memastikan bahwa secara internal akan mempelajari terlebih dulu. Terhadap pelapor maupun terlapor. Sehingga bisa diketahui apa pelanggaran kode etik oknum MN tersebut.
“Ada beberapa kriteria di kode etik sebagai acuan Badan Kehormatan dalam menjaga marwah lembaga DPRD Tanggamus. Itu ada tiga sanksi sedang, biasa dan berat,” jelasnya kembali menegaskan BK belum bisa memutuskan dan berjanji segera membahas di internal.
“Saya belum berani mengeluarkan pernyataan resmi selaku Ketua BK DPRD Tanggamus karena belum ada laporan resmi. Meskipun dikatakan sudah ada menurut pengakuan staf tapi belum sampai ke BK, ” tegasnya.
Joni berjanji akan mencari surat laporan yang pernah di masukkan oleh mantan pengacara L yang katanya tertahan di pendamping BK. Karena surat laporan tersebut sebagai dasar untuk menindaklanjuti jika ada anggota yang melanggar kode etik.
“Artinya kalau kami memanggil-manggil aja tanpa dasar hukum kan takutnya kami juga melanggar kode etik juga” pungkasnya memastikan jika laporan itu ada pasti ditindaklanjuti.
Sementara itu MN anggota dewan dari Fraksi PDIP di konfirmasi terpisah untuk memberikan klarifikasi mengajak wartawan bertemu langsung di luar gedung DPRD Tanggamus. Saat dijawab wartawan siap tentukan dimana sampai berita ditayangkan tidak ada tindaklanjutnya. (*)