Hukum & Kriminal

Ketua IWO Lampung Hadiri Pemeriksaan sebagai Saksi Dugaan Pencemaran Nama Baik Heri NJA

×

Ketua IWO Lampung Hadiri Pemeriksaan sebagai Saksi Dugaan Pencemaran Nama Baik Heri NJA

Sebarkan artikel ini
Edi Arsadad Ketua IWO Lampung saat hadiri pemanggilan sebagai saksi unit penyidik Tipidter Polres Lampung Timur, dalam kasus pencemaran nama baik Heri NJA oleh pengusaha singkong di Sekampung Udik, pada Sabtu 12 Juli 2024.
Edi Arsadad Ketua IWO Lampung saat hadiri pemanggilan sebagai saksi unit penyidik Tipidter Polres Lampung Timur, dalam kasus pencemaran nama baik Heri NJA oleh pengusaha singkong di Sekampung Udik, pada Sabtu 12 Juli 2024.

LAMPUNG TIMUR – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami bakal calon kepala daerah Lampung Timur, Heri NJA oleh salah satu pengusaha singkong di wilayah Sekampung Udik, bernama Yuli memasuki babak baru.

Ketua Ketua IWO Lampung, Edi Arsadad sudah menghadiri pemanggilan penyidik Unit Tipidter Polres Lampung Timur, sebagai saksi dalam kasus laporan pencemaran nama baik dan fitnah yang telah dilaporkan Heri NJA pada 8 Juli 2024 lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saya dipanggil sebagai saksi oleh Unit Penyidik Tipidter secara pribadi, kemarin Sabtu 12 Juli 2024. Tapi saya tegaskan pemanggilan itu, tidak dalam kapasitas Ketua IWO Lampung atau profesi wartawan, melainkan murni sebagai pribadi,”tegas Edi Arsadad kepada Wawai News, mengakui jika dipanggil sebagai wartawan tidak akan hadir.

BACA JUGA :  Bacalon untuk Pilkada Lampung Timur Disebut Pernah Terlibat Jaringan Narkoba, Warga Pertanyakan Kebenarannya?

Edi mengakui bahwa ia mendapat 12 pertanyaan oleh penyidik Unit Tipidter, terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah oleh pengusaha singkong asal Sekampung Udik, Lampung Timur.

“Iya benar, saya memenuhi undangan dari unit Tipidter polres Lampung Timur, terkait pengaduan saudara Heri Kustanto yang merasa di cemarkan nama baiknya atas pernyataan dari Saudara Yulianto di sebuah pemberitaan media online,”tambah Edi, Minggu 14 Juli 2024.

Menurutnya 12 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik bisa dijawab semua dengan suasana santai dan tidak ada ketegangan. 12 pertanyaan yang ditanya tersebut terkait isi berita, kapan dan dimana berita tersebut ditayangkan.

“Semua saya jawab sesuai dengan yang saya ketahui dan saya alami,”papar Edi mengakui menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 2 jam di Unit Tipidter.

BACA JUGA :  Heri NJA Laporkan Pengusaha Singkong di Sekampung Udik ke Polisi, Terkait Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya diberitakan, Heri Kustanto didampingi penasehat hukumnya resmi melaporkan Yulianto, pengusaha singkong asal Sekampung Udik, Lampung Timur ke Polres Lampung Timur, Senin 8/7/24.

Heri NJA sendiri diketahui telah menjalani sejumlah pemeriksaan terkait laporan dugaan pencemaran nama baiknya oleh pengusaha singkong di Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik tersebut.

Pencemaran nama baik tersebut sempat tayang dipemberitaan meda online bahwa Yulianto menyebut Heri Kustanto dengan inisial HR adalah penadah barang haram jenis sabu yang di suplai oleh seorang perwira polisi dengan pangkat Kombes berinisial AS di satuan narkoba Polda Lampung.

Diketahui HR yang dimaksud Heri Kustanto adalah bakal calon Bupati (Bacalon) Lampung Timur. Yulianto juga dalam narasi pemberitaan itu juga disebutkan pernah ditangkap dan sebagai mantan narapidana dalam kasus narkoba.***