Scroll untuk baca artikel
Lampung

Harga Masih Oleng, Aturan Berderet: Lampung Rilis Resep Baru Tata Niaga Singkong

×

Harga Masih Oleng, Aturan Berderet: Lampung Rilis Resep Baru Tata Niaga Singkong

Sebarkan artikel ini
Petani Singkong di Lampung Timur mengeluhkan harga panen anjlok
Petani Singkong di Lampung Timur mengeluhkan harga panen anjlok - foto Jali

LAMPUNG — Polemik harga ubi kayu tampaknya masih menjadi serial panjang tanpa jeda iklan di Lampung. Aturan sudah berderet, rapat sudah berkali-kali, bahkan Menteri Pertanian sudah sempat mengetuk meja memberi peringatan keras.

Namun di lapangan, petani masih menghela napas panjang, harga masih jungkir balik dan rafaksi tetap jadi “hantu” yang ditakuti.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Di tengah pusaran polemik ini, Pemerintah Provinsi Lampung kembali merilis episode baru, melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 188 Tahun 2025 tentang Relaksasi Rafaksi Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu.

Dokumen ini ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal pada 28 November 2025 sebuah langkah yang disebut sebagai strategi menyeimbangkan denyut industri tapioka dengan degup ekonomi para petani.

Kebijakan ini merupakan turunan dari Pergub 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, serta Keputusan Gubernur G/745/V.21/HK/2025 mengenai Harga Acuan Pembelian. Artinya, pemerintah tidak sekadar menambal lubang, tetapi mencoba merapikan seluruh jalur tata niaga yang selama bertahun-tahun penuh tikungan yang tidak selalu mulus.

BACA JUGA :  Tak Punya Biaya Berobat, IRT di Tanjung Anom Terbaring Lemah

Dalam surat edaran itu, HAP dinyatakan tetap wajib dipatuhi oleh lapak maupun perusahaan. Namun pemerintah membuka ruang transisi untuk rafaksi, agar penyesuaian harga tidak menabrak realitas pasar tapioka yang kerap berubah secepat cuaca hujan gerimis panas khas Sumatra.

Skema relaksasi disusun bertahap:

  1. 1–25 Desember 2025: rafaksi maksimal 25%.
    (Tahap “pendinginan situasi,” agar semua pihak berhenti saling tuding.)
  2. 26 Desember 2025 – 25 Januari 2026: rafaksi maksimal 20%.
    (Tahap “pemulihan,” di mana industri diharapkan mulai lebih disiplin.)
  3. Mulai 26 Januari 2026 dan seterusnya: rafaksi maksimal kembali 15%.
    (Standar baku, sesuai keputusan awal gubernur.)

Kebijakan transisional ini disebut sebagai jembatan agar semua pihak dari petani yang masih mengangguk ragu hingga pabrik yang sering melakukan jurus kalkulator bisa menyesuaikan diri tanpa membuat rantai pasok stres.

BACA JUGA :  Tambah Tiga Dari Sekampung Udik, Konfirmasi Covid-19 di Lamtim Tembus 429 orang

Pemkab Diminta Turun Gunung

Pemprov Lampung meminta kabupaten/kota untuk mengintensifkan pembinaan dan monitoring pada tiga titik rawan:

  1. penerapan harga dan kualitas ubi kayu,
  2. ketertiban rafaksi,
  3. tera ulang timbangan di lapak dan pabrik.

Tiga poin ini memang menjadi “wilayah gelap” yang paling sering jadi bahan keluhan petani. Mulai dari timbangan yang “berdiet sendiri”, hingga kualitas ubi yang tiba-tiba dinilai buruk meski baru digali pagi itu.

Perusahaan Wajib Patuh Jika Tidak, Siap Terima Sanksi

Gubernur Mirza menegaskan perusahaan tapioka tidak boleh bermain-main dengan HAP dan skema relaksasi rafaksi ini. Ada sanksi administratif menanti bagi perusahaan yang masih mencoba mencari celah.

“Kebijakan ini untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan petani dan keberlanjutan industri tapioka di Lampung,” tertulis dalam surat tersebut pesan yang jika diartikan lebih lugas, kira-kira: ‘cukup sudah drama lama, mari semua ikut aturan main’.

Dinas Sudah Sebar, Tinggal Siapa yang Benar-Benar Membaca

BACA JUGA :  Jalan Penghubung di Desa Gunung Mas Tak Tersentuh Perbaikan Selama Kepemimpinan Bupati Dawam

Kepala Dinas KPTPH Lampung, Elvira Umihanni, memastikan surat edaran telah diedarkan kepada seluruh pelaku usaha sejak hari pertama diterbitkan. Harapannya, tidak ada lagi perusahaan yang pura-pura tidak tahu, apalagi pura-pura lupa.

Nada yang sama datang dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung, Evie Fatmawaty, yang menegaskan bahwa distribusi surat edaran sudah menyasar seluruh pengusaha tapioka dan stakeholder terkait. Artinya, bola kini berada di tangan pelaku industri dan tentu saja, mata publik akan tetap mengawasi.

Dengan skema relaksasi ini, Pemprov ingin ekosistem ubi kayu berjalan lebih tertib, lebih adil, dan lebih berkelanjutan. Jika aturan benar-benar dilaksanakan, Lampung bukan hanya kuat sebagai sentra pertanian, tetapi juga punya tata kelola yang kompetitif dan tidak lagi memicu drama harga tahunan yang melelahkan.

Tanah Lampung sudah cukup subur untuk menghasilkan jutaan ton singkong. Yang dibenahi kini bukan tanahnya tapi sistemnya.***