Lampung

Ketua NasDem Somasi Bupati Lampung Tengah Terkait Hutang Piutang

×

Ketua NasDem Somasi Bupati Lampung Tengah Terkait Hutang Piutang

Sebarkan artikel ini
Yusran Amirullah Ketua NasDem Lampung Timur somasi Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad - foto dok
Yusran Amirullah Ketua NasDem Lampung Timur somasi Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad - foto dok

WAWAINEWS.ID – Ketua Nasdem Lampung Timur, Yusran Amirullah melayangkan somasi kedua kepada Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad melalui kuasa hukumnya terkait hutang piutang yang belum diselesaikan.

Somasi oleh Yusran tersebut telah dikirim kedua kalinya, tentang dugaan penipuan Rp2 miliar oleh Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Yusran Amirullah, Ketua Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Lampung Timur itu menjelaskan bahwa, kejadiannya 13 tahun lalu, tepatnya 29 Juli 2010.

Dia menyerahkan dana titipan Rp2 miliar yang diterima langsung oleh Musa Ahmad.

BACA JUGA: Halus, Ini Kata Yusran Terkait Beredarnya Foto Dawam di Acara Aqiqah

BACA JUGA :  Terminal Betan Subing di Lamteng, Dijadikan Kawasan Ekonomi Kreatif

“Uang tunai dan ada tanda terimanya,” katanya.

Menurut Yusran Amirullah, kejadian bermula atas keinginan Musa Ahmad meminjam uang.

“Karena kenal baik dan berjanji akan mengembalikan dana tersebut, maka saya memberinya,” katanya.

Lalu, Musa Ahmad membuat kwintansi yang berbunyi dana pinjaman.

BACA JUGA : Kerap Resahkan Petani, Yusran Anggap Gajah seperti Hama di Lamtim

“Kwitansi saya pecah menjadi empat lembar,” ujar politisi NasDem Lampung Timur ini.

“Sedangkan pemberi uangnya adalah saya. Ada saksi saat saya memberikan uang tesebut,” ungkap Yusran politisi senior Lampung Timur.

Advokat Gunawan Pharrikesit mengatakan kliennya akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian apabila Musa Ahmad mengabaikan persoalan ini.

BACA JUGA :  Debat Perdana Pilkada Lampung Timur, Dawam Janjikan Lamtim Berjaya, Terdepan dan Berkelanjutan

BACA JUGA : Ketua PWI Lamtim Sudah Minta Maaf Akui Kesalahan, Bupati Kapan?

“Kami sudah sampaikan somasi pertama pada tanggal 11 Desember 2023, dan hari ini (18 Desember 2023), kami sampaikan somasi kedua,” ujar Gunawan Pharrikesit

Langkah kami selanjutnya adalah pelaporan kepihak kepolisian. Sedangkan untuk pasalnya adalah 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. ***