WAWAINEWS – Seorang Kepala Desa (Kades) beserta Aparatur desanya digulung Polisi di Desa Karang Agung, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Oknum kades berinisial HM dan sekertarisnya berinisal RM beserta 4 aparatur desa lainnya digiring ke Polres Lampung Utara, Kamis (14/9/2022).
BACA JUGA: Dalih Kesepakatan, Penerima BLT DD di Pekon Way Nipah Dipotong Rp100 Ribu
Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap warga penerima Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) dan sembako.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pihaknya mengamankan 6 orang di antaranya oknum kades dan sekdes serta 4 aparatur desa lainnya.
Mereka diduga melakukan pungli terhadap warga yang menerima BLT BBM dan sembako. Nilai pungutan antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per penerima.
BACA JUGA: Dua Bintara Polri di Tanggamus Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Alasannya
“Jadi, kita sedang dalami apakah kasus ini masuk ke dalam pungli ataukah masuk keranah pemerasan” kata dia.
Sementara, Camat Kotabumi Selatan, Dedi Nurman membenarkan bahwa kades dan sekdes serta aparatur Desa Karang Agung diamankan polisi.