Scroll untuk baca artikel
Lampung

Ketua PWI Lamtim Sudah Minta Maaf Akui Kesalahan, Bupati Kapan?

×

Ketua PWI Lamtim Sudah Minta Maaf Akui Kesalahan, Bupati Kapan?

Sebarkan artikel ini
Ma'ruf Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Lampung - foto Ist

LAMTIM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Timur, Musanif, secara terbuka telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, terkait hajatan aqiqahan yang dilaksanakan pada Minggu (25/7/2021).

Sikap Ketua PWI tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Provinsi Lampung Ma’ruf, meskipun pun ia tetap menyayangkan awalnya terkesan arogan karena sempat membuat statmen bernada ancaman melapor ke Polisi terkait beredarnya foto tanpa masker dan jaga jarak bersama Bupati Lampung Timur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurutnya sikap itu menunjukkan tidak bisanya seorang ketua salah satu wadah pers yang tertua di negeri ini untuk merangkul rekan-rekan jurnalis di Lamtim.

BACA JUGA :  Esti, Diberhentikan dari Komisioner KPU Lampung

“Itu sikap satria, berani mengaku salah meskipun kejadian itu sangat disayangkan dengan kondisi wilayah zona merah dan penerapan PPKM Level 4. Sekarang giliran Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, harus meminta maaf dan mengaku salah atas beredarnya foto dirinya tanpa prokes seperti masker dan jaga jarak diacara aqiqah itu,”tegas Jurnalis senior di Lampung ini, kepada Wawai News, Rabu (28/7/2021).

Ma’ruf pun mengaku ironis dengan sikap Bupati Lampung Timur, atau dikenal dengan Pak Blankon itu. Karena sikpanya secara tidak langsung telah mencoreng kerja keras tim Satgas COvid-19 di wilayahnya yang setiap waktu menyerukan tentang Protokol kesehatan.

Menurutnya Bupati Lampung Timur itu sudah jelas salah, begitu pun tuan rumah pelaksana hajatan aqiqah dengan kondisi wilayah zona merah Covid-19. Ma’ruf mencontohkan seperti Habib Riziq Shihab (HRS) yang hanya menggelar pengajian ditengah zona merah langsung dikenakan sanksi.

BACA JUGA :  Masuk PPKM Level 3, Penundaan PTM di Bandarlampung Diperpanjang

“Yurisprudensi sudah jelas ada acuan hukumnya, contohnya HRS, meskipun akhirnya hanya denda dan sanksi lainnya. Itu merujuk pada UU Tentang Karantina Kesehatan Nomor 6 tahun 2018,”tegas Ma’ruf.

Saat ini ia berharap Ketua PWI Lampung Timur sebagai wadah organisasi profesi pers, bisa menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran mahal, dan bisa merangkul rekan pers lain di wilayahnya. “Selesaikan jangan sampai larut agar tidak jadi ‘bola‘ liar, karena apapun alasanya apa yang dilakukan itu salah,”tandasnya.

Begitu pun Bupati Lampung Timur, sebagai panutan dan teladan masyarakat harus memberi contoh yang baik, apalagi selaku pembina Satgas Covid-19.

“Pak Blankon, harus muncul dan memberi penjelasan terkait foto yang beredar, minta maaf dan akui itu salah agar masyarakat tidak mencontoh. Jika tidak Bupati Lamtim akan di laporkan ke Kemendagri,”pungkasnya berharap laporan di Kepolisian bisa diproses segera.