WAWAINEWS.ID – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Hukum Nusantara, Tonni Pandapotan Manurung, SH, menegaskan pihaknya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu.
Tonni menjelaskan hal tersebut dalam deklarasi Lembaga Bantuan Hukum PHN yang dihelat pada, Sabtu (16/12/2023) di Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Hadir dalam giat tersebut diantaranya perwakilan Polres Metro Bekasi dan perwakilan Kesbangpol Kota Bekasi.
BACA JUGA: LBH Pers Lampung Dugaan Penganiyaan Terhadap Wartawan di Tanggamus Harus Dilindungi UU Pers
“Dibentuknya LBH ini tidak lain dari rasa kepedulian kami terhadap supremasi hukum di Indonesia. Visi misi kami adalah untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu dan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat tentang pentingnya paham akan hukum,” ujar Tonni dalam sambutannya.
Dikatakan Tonni, banyak masyarakat tidak mampu secara materi tersandung hukum. Sehingga dalam menjalani perkara kerap menemukan jalan buntu serta mengalami kekalahan.
BACA JUGA: Tewas Setelah 3 Jam Dijemput Petugas, Keluarga Korban Ngadu ke LBH Bandar Lampung
“Tentunya LBH PHN akan hadir mendampingi masyarakat. Jadi tidak ada lagi ditemukan kasus-kasus yang menimpa masyarakat tidak mampu tanpa adanya pendamping hukum,” kata Tonni sekaligus berharap dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Maka dari itu, kami memerlukan sinergitas dari semua elemen yang ada diseluruh Indonesia. Baik unsur pemerintah, penegak hukum dan organisasi masyarakat yang ada demi mewujudkan keadilan yang seadil-adilnya di Bumi Nusantara,” pungkasnya. (*)